Amnesty International Sebut Bebasnya Septia Jadi Langkah Maju Kebebasan Berekspresi
Bebasnya Septia, menurutnya juga merupakan kemenangan penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia.
Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan.
“Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.
Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana.
Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana.
Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan.
“Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.
Polisi Diminta Berbenah Usai Demo Ricuh dan Tewasnya Affan Kurniawan, Bukan Malah Salahkan Aktivis |
![]() |
---|
Kenang Kebaikan Mpok Alpa, Jhon LBF: Saya di Titik Sekarang karena Dukungan Almarhumah |
![]() |
---|
Jhon LBF Beri Beasiswa Rp300 Juta untuk Anak Mpok Alpa: Ini Inisiatif, Saya Merasa Harus Berbuat |
![]() |
---|
Usman Hamid Soroti Pidato Prabowo di Sidang Tahunan MPR, Tak Singgung soal HAM |
![]() |
---|
Kata Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman Soal 'Kedekatan' Kejaksaan Agung dengan TNI Saat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.