Selasa, 30 September 2025

Amnesty International Sebut Bebasnya Septia Jadi Langkah Maju Kebebasan Berekspresi

Bebasnya Septia, menurutnya juga merupakan kemenangan penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wawancara Septia Dwi Pertiwi usai jalani sidang vonis kasus dugaan pencemaran nama baik Jhon LBF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/1025). 

Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia. 

Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

“Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

“Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved