Kamis, 2 Oktober 2025

Batal Libur Sekolah Sebulan Penuh saat Ramadan, PGRI Apresiasi Langkah Pemerintah

PGRI mengapresiasi keputusan pemerintah batal memberikan libur satu bulan full kepada para siswa selama bulan Ramadan 2025.

TribunJabar.id
Ilustrasi siswa sekolah - PGRI mengapresiasi keputusan pemerintah batal memberikan libur satu bulan full kepada para siswa selama bulan Ramadan 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jejen Musfah mengapresiasi keputusan pemerintah batal memberikan libur satu bulan full kepada para siswa selama bulan Ramadan 2025.

Menurut Jejen, libur sekolah selama sebulan penuh pada Ramadan belum tentu bisa memberikan dampak positif bagi anak.

"Kami mengapresiasi bahwa pemerintah mengakomodir kecenderungan pendapat masyarakat, bahwa libur penuh di bulan Ramadan bukan satu hal yang dianggap signifikan atau memberikan dampak positif bagi anak-anak kita," ungkap Jejen dalam talkshow Overview Tribunnews, Rabu (22/1/2025).

Jejen mengatakan, tugas pendidikan tetap lebih efektif dijalankan di sekolah formal daripada diserahkan kepada orang tua maupun masyarakat.

"Karena memang di bulan Ramadan para orang tua tentu saja masih tetap bekerja berangkat pagi pulang sore atau malam hari."

"Di masyarakat belum tentu mereka siap menerima tanggung jawab atau tugas-tugas yang diasumsikan oleh pemerintah, ketika libur siswa-siswi bisa belajar bukan saja di rumah, tetapi juga di masyarakat dalam hal ini adalah rumah-rumah ibadah," sambungnya.

Sekolah Harus Persiapkan dengan Baik

Lebih lanjut, Jejen berharap sekolah segera menindaklanjuti keputusan pemerintah.

Sekolah diharapkan membuat kegiatan yang baik dan efektif meningkatkan aspek spiritualitas siswa.

"Semoga surat edaran ini memang ditindaklanjuti dengan surat edaran para kepala sekolah kepada orang tua untuk memastikan bahwa libur di bulan Ramadan itu diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif meningkatkan aspek spiritualitas."

"Tidak hanya itu, tentu saja sekolah juga perlu melakukan rekayasa kurikulum, rekayasa kegiatan-kegiatan yang bukan saja berfokus kepada umat muslim, siswa muslim, tetapi juga bagaimana mempererat tari silaturahim kebersamaan muslim dan non-muslim."

"Karena justru ini momentum yang baik untuk menguatkan nilai persaudaraan dan persatuan di kalangan siswa-siswi kita, anak-anak kita," ungkap Jejen.

Aturan Sekolah saat Ramadan 2025

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi.

Baca juga: Jadwal Libur dan Kegiatan Sekolah Selama Ramadan hingga Idul Fitri 2025

Surat edaran tersebut ditandatangai oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.

"Sudah terbit, dan siang ini sudah terbit, sudah kami tanda tangani bertiga dan Insya Allah juga sudah di-upload di webnya kementerian ya," ujar Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Berikut isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi:

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.

2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 2l Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

Peran orang tua/wali:

1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fahdi Fahlevi)
 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved