Senin, 6 Oktober 2025

44 Ribu Narapidana Calon Penerima Amnesti Diberi Buku Saku Pendidikan Kesadaran HAM

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, kebijakan ini jadi salah satu yang difokuskan Kementerian HAM pada tahun 2025.

IST/Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Ilustrasi narapidana. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan memberikan buku saku berisi pendidikan terkait kesadaran HAM kepada 44 ribu narapidana calon penerima amnesti atau penghapusan hukuman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan memberikan buku saku berisi pendidikan terkait kesadaran HAM kepada 44 ribu narapidana calon penerima amnesti atau penghapusan hukuman. 

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, kebijakan ini jadi salah satu yang difokuskan Kementerian HAM pada tahun 2025.

Baca juga: Video Ribuan Narapidana Los Angeles Mendadak Jadi Petugas Damkar, Dapat Upah Rp 16 Ribu per Jam

Hal ini diungkap Pigai usai membuka Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 bertema 'Penguatan Pondasi Pembangunan HAM Menuju Indonesia Emas Tahun 2045' di Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

"Kita targetkan untuk pendidikan kesadaran HAM bagi 44 ribu narapidana yang akan dapat amnesti, dan hari ini saya sudah luncurkan," kata Pigai.

Baca juga: Kondisi Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Sama dengan Napi Lain

Selain itu pada tahun 2025 ini, Kementerian HAM lanjutnya, juga menyiapkan berbagai program, diantaranya pengarusutamaan HAM pada instansi pemerintah dengan menyasar 1 juta orang. Pengarusutamaan ini juga menyasar sektor swasta 

Lalu menargetkan 275 ribu warga sipil untuk menjadi frontliner atau garis depan dalam membantu penyuluhan kesadaran masyarakat terkait HAM.

"Setelah itu nanti kita juga targetkan 275 ribu masyarakat warga sipil yang kemungkinan akan menjadi frontliner dalam pembangunan kesadaran masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan dari pemerintah yang bakal memberikan amnesti atau pengampunan berupa pembebasan dari masa tahanan tak akan diberikan kepada narapidana koruptor.

Dari total 44 ribu narapidana calon penerima amnesti, tidak ada satupun napi koruptor yang termasuk di dalam daftar.

"Pertama menyangkut amnesti yang 44 ribuyang sementara kami siapkan dengan Kementerian Imipas sama sekali dari 44 ribuitu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Baca juga: 10 Ribu Mantan Anggota JI dan Napi Terorisme Gabung Brigade Pangan, Ini Tugas Mereka

Kata dia, pemberian amnesti itu akan dipastikan hanya untuk empat golongan napi di lembaga pemasyarakatan.

Adapun empat golongan yang dimaksud yakni, kasus politik makar di Papua, narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.

Lalu narapidana yang terjerat perkara Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya soal penghinaan kepada kepala negara.

Terakhir, amnesti diberikan kepada narapidana yang terjerat narkotika dan psikotropika. Namun, pemberian ini diberikan untuk napi yang hanya pengguna, atau korban dari peredaran narkoba.

"Tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban," kata dia.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved