KPK Umumkan LHKPN Menteri Prabowo: 123 Orang Sudah Melapor, Paling Kaya Punya Harta Rp5,4 T
Menteri terkaya di Kabinet Prabowo-Gibran memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,4 triliun. Namun, belum diketahui siapa menteri yang dimaksud tersebut.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menteri hingga pejabat setingkat menteri dari Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan ada 124 menteri di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan harta kekayaannya.
Pahala mengungkapkan, dari 124 orang tersebut, total ada 123 orang yang sudah melaporkan LHKPN-nya.
Namun, ada satu pejabat yang belum melaporkannya yaitu Tina Talisa. Pasalnya, dia baru dilantik sebagai Staf Khusus Wakil Presiden pada 6 Desember 2024 lalu.
Sehingga, kata Pahala, waktu Tina untuk melaporkan harta kekayaannya lebih lama dibanding pejabat lainnya yaitu 31 Maret 2025.
"Dari 124 orang ini, sudah dilantik 21 Oktober (2024). Makannya, jatuh temponya (melapor LHKPN) sekarang karena 3 bulan (batas akhir pelaporan).
"Nah, satu (orang) memang dilantiknya 6 Desember. Jadi, yang satu baru jatuh tempo 6 Desember plus 3 bulan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Pahala juga menjelaskan ada pembagian klaster terkait LHKPN pejabat di Kabinet Prabowo-Gibran.
Di mana, orang yang sebelumnya sudah menjabat sebagai menteri di Kabinet Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak perlu melapor lagi karena sebelumnya sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: KPK Ingatkan Para Penyelenggara Negara di Kabinet Merah Putih: Selasa Besok Batas Akhir Lapor LHKPN
Dia menegaskan, bagi menteri di Kabinet Prabowo yang sebelumnya sudah pernah menjabat di era kepemimpinan Jokowi, maka wajib melaporkan harta kekayaannya kembali pada 31 Maret 2025.
Pahala mengungkapkan menteri yang telah melaporkan hartanya di era Jokowi dan masuk kembali di Kabinet Prabowo sejumlah 65 orang.
"Yang dari 123 ini, kita kategorikan dua. Kalau dia menteri sudah pernah menyampaikan harta, maka dia masuk golongan reguler. Dia masuk kewajiban melaporkan lagi pada 31 Maret tahun ini," katanya.
"Yang 58 plus 1 (menteri baru) belum pernah menyampaikan sama sekali (harta kekayaannya)," sambung Pahala.
Pahala menuturkan, saat ini, tahapan terkait pelaporan LHKPN menteri Prabowo sudah sampai tahap verifikasi.
Setelah itu, dia mengatakan pihaknya akan segera mengunggah LHKPN menteri di situs elhkpn.kpk.go.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.