Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

KPK Tambah Masa Pencegahan Keluar Negeri Wali Kota Semarang hingga Juli 2025

KPK tambah masa pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) untuk enam bulan ke depan.

Kolase Tribunnews/Kompas
Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel. KPK tambah masa pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) untuk enam bulan ke depan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menambah masa pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk enam bulan ke depan.

Politikus PDI Perjuangan itu dilarang bepergian keluar negeri hingga Juli 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, masa cegah untuk Mbak Ita telah berlaku sejak 10 Januari 2025.

"Sudah diperpanjang sejak 10 Januari 2025," kata Tessa kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Ini adalah pencegahan keluar negeri yang kedua bagi Mbak Ita

Sebelumnya, Mbak Ita telah dicegah ke luar negeri sejak Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan.

KPK telah menetapkan Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.

Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

Untuk diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada Selasa (14/1/2025).

Dengan keputusan ini, status tersangka politikus PDI Perjuangan tersebut tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: KPK Periksa Martono, Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Keputusan ini memberikan landasan kuat bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita.

Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved