Minggu, 5 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

2 Oknum TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, dua oknum TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil di Tangerang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Penulis: Adi Suhendi
ISTIMEWA
3 oknum TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang. Dua di antaranya dijerat pasal pembunuhan berencana. 

Pihaknya, juga akan berkoordinasi dengan Kepala Hukum Armada untuk segera menerbitkan Keputusan Penyerahan Perkara untuk dilimpahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Riswandono juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan. 

"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup," kata Riswandono.

"Tertutup untuk perkara kesesusilan Jadi di peradilan umum juga. Kalau kesesuliaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silahkan nanti diikuti," lanjutnya.

Anak Bos Rental Puas

Usai konferensi pers, anak korban tewas, Rizky, mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Danpuspomal yang sudah berkomitmen untuk transparan dan akutabel menangani kasus penembakan yang menewaskan ayahnya. 

Ia juga menegaskan akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas guna menciptakan rasa keadilan bagi pihak korban.

"Ya, ketika tadi saya mendengar pembunuhan berencana, saya, keluarga, dan Abang saya pun sangat merasa puas dengan namanya, pasal yang disangkakan ke pelaku," kata dia.

"Kami ingin pelaku, bahkan dari Bapak Panglima TNI pun sudah mengatakan, jika ada anggota kami yang terlibat, maka akan di PTDH (pecat) dan di penjara," ucap dia.

Dalam konferensi pers tersebut tiga tersangka yakni BA, AA, dan RH juga turut dihadirkan.

Sekadar informasi, penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) dini hari.

Puspomal pun menetapkan Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA sebagai tersangka.

Terungkap, Sertu AA dan Sertu RH berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan Kelasi Kepala BA merupakan awak KRI Bontang (907).

Peristiwa penembakan tersebut diketahui dipicu jual mobil hasil penggelapan.

Mobil rental milik Ilyas Abdurahman awalnya digelapkan dan kemudian dibeli oknum TNI AL Sertu AA.

Ketika korban Ilyas hendak berupaya mengambil kembali mobil tersebut terjadi penodongan hingga penembakan.

Diketahui Kelasi Kepala BA yang menembak Ilyas merupakan paman dari Sertu AA.

(Tribunnews.com/ gita/ kompas.com/ nicholas ryan aditya)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved