Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Kompolnas Ungkap Jumlah Polisi Terlibat Pemerasan DWP 2024 Bakal Bertambah Signifikan

Sidang kode etik terhadap 18 anggota dilakukan secara simultan di Divpropam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya.

Reynas
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan jumlah polisi yang terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 masih memungkinkan bertambah.

“Insya Allah ada penambahan dan signifikan,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Menurutnya, tidak hanya jumlah anggota terlibat yang bertambah tetapi nominal uang hasil pemerasan.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Seorang Warga Sipil Diperiksa Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

Anam menyebut bahwa uang yang diminta terhadap penonton DWP agar dibebaskan dari pemeriksaan tes narkoba tak bisa dipukul rata.

“Masing-masing punya angka sendiri-sendiri, tergantung siapa orangnya, tergantung siapa yang dampingnya orang tersebut, dan bagaimana model komunikasi mereka. Masing-masing punya angka sendiri-sendiri, berbeda-beda jumlahnya,” tambahnya

Namun dari seluruh pemerasan itu muncul nominal seperti yang telah disampaikan yakni Rp 2,5 miliar. 

“Tapi itu bisa berkembang kalau ada perkembangannya. Karana memang lagi di track ulang,” ujar Anam.

Anam menyebut sidang kode etik terhadap 18 anggota dilakukan secara simultan di Divpropam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya.

Saat ini seluruh anggota sudah menjalani sidang etik di mana tiga anggota di antaranya dipecat dan sisanya didemosi 5 tahun sampai 8 tahun.

Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

 2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan