Senin, 6 Oktober 2025

Kecelakaan Maut di Batu Malang

Sorot Kecelakaan di Kota Batu, PKB Minta Pemerintah Proaktif Cek Izin Operasional Kendaraan Angkutan

Anggota DPR RI Dapil Malang Raya, M Hasanuddin Wahid atau Cak Udin, turut prihatin atas terjadinya kecelakaan maut di Kota Batu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Surya/Purwanto
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi (Nopol) DK 7942 GB yang mengalami rem blong di Jl Ir Soekarno Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Dapil Malang Raya, M Hasanuddin Wahid atau Cak Udin, turut prihatin atas terjadinya kecelakaan maut yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka, di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Cak Udin menyesalkan tingginya angka kecelakaan yang disebabkan human error, dan ketidakpatuhan pengendara kendaraan besar seperti bus dan truk yang akhir-akhir ini terjadi di sejumlah daerah.

"Ini menyangkut nyawa orang. Apalagi angkutan bus yang membawa puluhan penumpang harusnya patuh aturan seperti KIR dan surat izin angkutan," kata dia dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Sekjen DPP PKB itu meminta pemerintah dalam hal ini Dishub dan Satlantas untuk proaktif mengecek izin operasional kendaraan angkutan.

"Pihak perusahaan otobus (PO) tidak boleh mengabaikan hal-hal prinsipil yang menyangkut keselamatan orang banyak," ujarnya. 

Selain itu, Cak Udin juga meminta Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk memperketat izin studi tour bagi pelajar yang tentunya bekerjasama dengan bus angkutan. 

Dinas Pendidikan diminta membuat SOP yang diberlakukan kepada sekolah-sekolah yang hendak mengadakan studi tour. 

Misalnya, kata Cak Udin, meminta legalitas izin operasional dari pihak bus.

"Pihak travel atau perusahaan otobus juga harus bisa menunjukkan surat izin angkutan, KIR, dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan sehat serta layak beroperasi," katanya. 

Untuk diketahui, KIR merupakan singkatan dari Uji Kendaraan Bermotor, yaitu proses pengujian kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan raya. 

KIR merupakan syarat hukum yang harus dipenuhi oleh kendaraan niaga, seperti truk dan bus, untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan layak digunakan. 

"Setidaknya dari KIR ini bisa menjaga keselamatan pengguna jalan, melindungi barang yang diangkut, memastikan kepatuhan hukum, mendeteksi kerusakan atau malfungsi pada kendaraan sejak dini," ucapnya. 

Dia berharap peristiwa maut di Kota Wisata Batu tidak terjadi lagi. Apalagi Batu menjadi jujukan para wisatawan se Indonesia.

"Tentu sebagai warga Kota Batu dan putera daerah Batu saya sangat terpukul dan berduka yang amat mendalam," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bus pariwisata Sakhindra Trans yang mengangkut rombongan study tour SMK TI Bali Global Badung Bali mengalami rem blong di Jalan Imam Bonjol Kota Batu.

Bus tersebut baru berhenti setelah menabrak pohon di Jalan Ir Soekarno.

Bus menabrak enam mobil dan 10 sepeda motor. Dalam peristiwa itu, 14 orang menjadi korban.

Empat orang meninggal dunia, dua orang luka berat, dua orang luka sedang, dan enam orang luka ringan.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Komarudin mengungkapkan bus rombongan siswa dari Bali tersebut tidak dilengkapi administrasi yang sesuai dengan aturan.

"Setelah kita dalami bus dengan nopol DK 7942 GB ternyata surat izin angkutnya kedaluwarsa pada tanggal 26 April 2020."

Baca juga: Kisah Pilu Syafiudin, Istri dan Bayinya Tewas Kecelakaan di Batu, Sempat Sewa Motor untuk Liburan

"Kemudian uji berkalanya pun atau kita kenal dengan KIR, mati di tanggal 15 Desember 2023," ungkapnya dalam jumpa pers, Kamis (9/1/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved