Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Sikapi Kasus Penembakan Bos Rental, Mabes TNI Bakal Ikut Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota
Markas Besar TNI akan ikut melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota TNI buntut kasus penembakan bos rental di Tangerang.
"Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," lanjut dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ungkapnya, tersangka pelaku penembakan masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut.
Pelaku penembakan, ungkapnya, adalah paman dari Sertu AA.
Namun Samista tidak menjelaskan secara gamblang sosok oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.
Secara tersirat Samista menjelaskan bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.
"Bahkan pelaku dengan (AA) yang dikeroyok tadi itu, itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA," ungkap Samista.
Sementara ini pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.
"Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu," ucap dia.
Izin Senjata Api
Saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025), Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyatakan senjata yang digunakan oknum TNI AL dalam kasus tersebut berstatus resmi atau organik.
Senjata yang digunakan untuk menembak korban tewas Ilyas Abdurahman dan korban luka Ramli, diungkapkannya, adalah senjata inventaris yang melekat pada salah satu tersangka oknum TNI AL yakni Sertu AA.
AA, disebut berasal dari Satuan Kopaska Armada I yang mendapatkan tugas sebagai ADC atau ajudan.
"Sehingga ketika dia dapat tugas, itu sudah SOP senjata itu melekat. Kemudian, tadi sudah dijawab bahwa ini sudah SOP, ada surat perintahnya segala macam. Kemudian, ya tentu bukan senjata rakitan," ungkap Denih.
Denig menegaskan untuk itu pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata di jajarannya.
Akan tetapi, dirinya menjelaskan senjata itu seharusnya digunakan untuk pengamanan diri dan atasan AA.
"Untuk evaluasi, nanti kita akan evaluasi bagaimana ke depan terkait dengan senjata api," tegas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.