Senin, 29 September 2025

Jokowi dan Keluarga

INFOGRAFIS: Klarifikasi Terbaru OCCRP Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Dapat Email hingga Disalahgunakan

Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memberikan klarifikasi terbaru setelah memasukkan nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Tribunnews
OCCRP memberikan klarifikasi terbaru setelah memasukkan nama Jokowi ke daftar tokoh terkorup 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memberikan klarifikasi terbaru setelah memasukkan nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi daftar tokoh terkorup 2024.

lihat fotoOrganized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memberikan klarifikasi terbaru setelah memasukkan nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi daftar tokoh terkorup 2024.
Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memberikan klarifikasi terbaru setelah memasukkan nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi daftar tokoh terkorup 2024.

1. Terbanyak dapat Kiriman Email

OCCRP memasukkan nama Jokowi sebagai tokoh terkorup karena banyak menerima kiriman email.

Dijelaskan bahwa OCCRP tidak memiliki kendali atas siapa yang dinominasikan karena saran datang dari orang-orang di seluruh dunia.

2. OCCRP Ngaku Tak Punya Bukti Jokowi Korupsi

OCCRP  mengakui tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya.

Namun, kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan komisi antikorupsi Indonesia.

3. Pengumuman OCCRP Kerap Disalahgunakan

OCCRP mengakui pengumuman yang dikeluarkan OCCRP terkadang disalahgunakan oleh individu yang punya agenda lain termasuk agenda politik mereka. 

Namun, OCCRP menjelaskan tujuan dari pengumuman ini untuk memberikan pengakuan terhadap kejahatan dan korupsi. (Tribunnews.com/Hassanudin Aco/Reka Alfa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan