PPN 12 Persen
Gerindra Akui Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak ke Sektor Mikro, Prabowo Segera Ambil Sikap
Ahmad Muzani mengakui kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang dimulai tahun depan akan berdampak ke sejumlah komoditas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengakui kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang dimulai tahun depan akan berdampak ke sejumlah komoditas yang dirasakan masyarakat kecil.
Muzani menyampaikan pemerintah dari awal sudah melakukan formulasi agar pengenaan kenaikan tarif pajak hanya akan menyasar barang mewah.
Namun, belakangan ternyata juga sektor mikro juga turut terdampak.
"Ternyata pengenaan terhadap barang mewahnya ternyata juga masih berdampak kepada hal-hal yang sektor mikro. Ya sudah kalau itu masih terjadi akan kita sampaikan, akan dibahas," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Duduk Perkara Saling Tuduh Kenaikan PPN 12 Persen: Jokowi Ikut Disalahkan, Prabowo Segera Bersikap
Ia menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga selama ini terus mendengarkan keluhan dari masyarakat.
Termasuk, dampak kenaikan PPN itu terhadap bahan-bahan yang dipakai sehari-hari oleh masyarakat.
"Sekarang kan ada terjadi pandangan dari masyarakat, pandangan- pandangan yang berbeda, termasuk masukan-masukan itu Pak Prabowo, pemerintah mendengar, menyimak semua pandangan-pandangan itu dengan seksama," jelasnya.
Ketua MPR RI itu mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto nantinya akan segera bersikap mengenai kritik dari masyarakat tersebut.
Namun, dia masih belum merinci kapan Ketua Umum Partai Gerindra itu akan mengumumkan sikap resminya.
"Nanti akan disampaikan oleh Presiden atau pemerintah pada waktunya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Keputusan diyakini akan berdampak besar kepada masyarakat.
Rieke menjelaskan bahwa penundaan kenaikan PPN 12 persen bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin meningkat. Selain itu, kenaikan PPN juga beepotensi akan menaikan harga kebutuhan pokok.
PPN 12 Persen
Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar |
---|
Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya |
---|
Ada Peraturan PPN 12 Persen, Platform Pertukaran Kripto Lakukan Penyesuaian Transaksi Beli |
---|
Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif |
---|
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Tak akan Berdampak Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.