Senin, 29 September 2025

PPN 12 Persen

Kritik PPN 12 Persen, Yenny Wahid: Turunkan Angka Korupsi Bukan Malah Rakyat yang Dibebani

Yenny Wahid berharap pemerintah tinjau ulang rencana kenaikan PPN di tengah kesulitan ekonomi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: timtribunsolo
Dok Panitia Haul ke-15 Gus Dur
Ketua Panitia Haul ke-15 Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid dalam konferensi pers di acara Haul ke-15 Gus Dur di Jalan Warungsilah Nomor 10 Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2023) - Yenny Wahid, putri dari Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mengkritik rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Yenny Wahid, putri dari Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mengkritik rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Dalam acara Haul ke-15 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Yenny menyatakan bahwa jika ayahnya masih hidup, ia akan berdiri bersama rakyat untuk menolak kebijakan tersebut.

Penolakan Kenaikan PPN

Yenny menegaskan, "Jika Gus Dur masih ada, saya yakin beliau akan berdiri bersama rakyat kecil dan mengatakan hentikan rencana ini."

Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit, dengan harga kebutuhan pokok yang melonjak dan tingkat pengangguran yang meningkat.

Yenny mempertanyakan kebijakan pemerintah yang justru menaikkan PPN di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh rakyat.

"Apakah ini bijak?" ujarnya.

Ia juga membandingkan dengan kebijakan negara tetangga seperti Singapura yang memberikan bantuan tunai kepada rakyat dan Vietnam yang menurunkan pajak.

Prioritas Kesejahteraan Rakyat

Dalam pandangannya, pemerintah seharusnya memprioritaskan kesejahteraan rakyat ketimbang angka-angka di atas kertas.

"Prioritaskan kesejahteraan rakyat bukan hanya angka-angka di atas kertas. Turunkan angka korupsi bukan malah rakyat yang harus dibebani," katanya. 

Baca juga: GMNI Kritik Sikap PDI Perjuangan Soal PPN 12 Persen: Jangan Drama Mencla-mencle

Ia mengingatkan bahwa Gus Dur selalu mampu membedakan antara kekuasaan dan kemanusiaan.

Dasar Hukum Kenaikan PPN

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan keputusan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

Kebijakan ini diinisiasi oleh PDI Perjuangan dan telah disetujui oleh delapan fraksi di DPR, termasuk Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.

Sementara itu, fraksi PKS menolak usulan tersebut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan