Gus Miftah dan Kontroversinya
Hina Penjual Es Teh, Apa Tugas Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden?
Apa sebenarnya tugas dan fungsi Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden yang viral karena hina penjual es teh?
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Miftah Maulana atau Gus Miftah hina penjual es teh di Magelang tidak kunjung mereda.
Meskipun Gus Miftah sudah minta maaf hingga ditegur Istana, video-video lawas Gus Miftah terus dikuliti netizen.
Hingga akhirnya viral lagi video saat Gus Miftah menghina sinden dan pelawak senior Yati Pesek, netizen pun kembali geram melihat perangai buruk Gus Miftah.
Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, banyak netizen yang penasaran dengan apa itu utusan khusus presiden, tugasnya hingga fungsinya.
Untuk diketahui Utusan Khusus Presiden adalah pejabat negara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Selanjutnya, tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Tugas Utusan Khusus adalah sebagai berikut:
Pasal 17
Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.
Pasal 18
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.