Minggu, 5 Oktober 2025

Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta

Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Bantah Dipaksa Belajar: Kalau Saya Belajar, Saya Pintar

MAS (14) remaja yang nekat bunuh ayah kandung dan nenek di Jakarta Selatan bantah tertekan lantaran dipaksa belajar oleh orangtua.

Editor: Suci BangunDS
ISTIMEWA
Dalam kasus MAS (14) bocah yang tega bunuh ayah kandung dan nenek di Lebak Bulus, Jaksel kini polisi tengah menunggu saksi kunci. MAS (14) remaja yang nekat bunuh ayah kandung dan nenek di Jakarta Selatan bantah tertekan lantaran dipaksa belajar oleh orangtua. 

Selain korban, AP juga menjadi saksi kunci kasus pembunuhan itu.

Hanya saja, kondisi AP yang masih terbaring di rumah sakit belum memungkinkan untuk diperiksa sebagai saksi.

"Mudah-mudahan kita doakan segera pulih dan kita bisa mintai keterangan. Karena keterangan ibu dari anak tersebut sangat berarti bagi kasus yang sekarang ini," ujar Nurma.

Ancaman Hukuman Tersangka

MAS jadi tersangka MAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya, dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

MAS diancam dengan hukuman maksimal 7,5 tahun penjara.

"Iya tersangka. (Dijerat) pasal 338 subsider 351," kata AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024). 

Sebagai anak yang masih di bawah umur, MAS tidak akan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan diserahkan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

"Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman/safehouse milik Bapas," kata Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Senin (2/12/2024). 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul  Saksi Kunci Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Masih di ICU, Polisi: Kesaksiannya Sangat Berarti

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yohanes) (TribunJakarta.com/Annas Furqon) (Kompas.com/I Putu Gede Rama Paramahamsa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved