Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Bantah Dipaksa Belajar: Kalau Saya Belajar, Saya Pintar
MAS (14) remaja yang nekat bunuh ayah kandung dan nenek di Jakarta Selatan bantah tertekan lantaran dipaksa belajar oleh orangtua.
Selain korban, AP juga menjadi saksi kunci kasus pembunuhan itu.
Hanya saja, kondisi AP yang masih terbaring di rumah sakit belum memungkinkan untuk diperiksa sebagai saksi.
"Mudah-mudahan kita doakan segera pulih dan kita bisa mintai keterangan. Karena keterangan ibu dari anak tersebut sangat berarti bagi kasus yang sekarang ini," ujar Nurma.
Ancaman Hukuman Tersangka
MAS jadi tersangka MAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya, dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
MAS diancam dengan hukuman maksimal 7,5 tahun penjara.
"Iya tersangka. (Dijerat) pasal 338 subsider 351," kata AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).
Sebagai anak yang masih di bawah umur, MAS tidak akan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan diserahkan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman/safehouse milik Bapas," kata Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Senin (2/12/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saksi Kunci Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Masih di ICU, Polisi: Kesaksiannya Sangat Berarti
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yohanes) (TribunJakarta.com/Annas Furqon) (Kompas.com/I Putu Gede Rama Paramahamsa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.