Pelanggaran Ham Berat
Tragedi 1998 Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Aktivis: Yusril Nirempati kepada Korban
Aktivis mengkritik pernyataan Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra yang menyebut peristiwa kekerasan pada 1998 bukan pelanggaran HAM berat.
Yusril mengatakan setiap tindak pidana merupakan pelanggaran HAM. Namun, tidak semua pelanggaran tergolong berat.
Menurutnya, pelanggaran HAM berat tidak terjadi dalam beberapa tahun terkahir ini di Indonesia.
“Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat,” kata Yusril.
Hal itu, kata Yusril, berbeda saat dirinya menjadi Menteri Hakim dan HAM. Dia mengaku telah tiga kali hadir di Jenewa, Swiss, menghadiri sidang komisi HAM PBB.
Dia menjelaskan Indonesia saat itu ditantang menyelesaikan soal-soal besar terkait dengan pelanggaran HAM.
"Pada waktu itu saya sudah membentuk pengadilan HAM, Adhoc, maupun pengadilan HAM konvensional. Jadi sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," imbuh Yusril.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.