Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Periksa Bekas Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Irman Zahir

KPK periksa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman Zahir Senin (7/10/2024) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. 

Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Sugiharto dan Irman (kiri-kanan) diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/6/2017). KPK periksa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman Zahir Senin (7/10/2024) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.  

Masih tak puas, KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

KPK menyatakan upaya kasasi untuk memperjuangkan status justice collaborator (JC) Irman dan Sugiharto yang ditolak hakim di tingkat pertama dan banding.

Di tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar, hukuman keduanya justru jauh lebih tinggi dan melebihi tuntutan jaksa KPK

Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 15 tahun penjara. Keduanya juga dihukum denda masing-masing Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Ancaman pidana apabila uang pengganti tak dibayar juga naik menjadi lima tahun penjara untuk Irman dan dua tahun untuk Sugiharto

Alhasil keduanya mengajukan PK dengan berharap putusan hukuman yang lebih ringan.

Belakangan, PK keduanya dikabulkan. Alhasil hukuman mereka pun dipotong. 

Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara. Sementara Sugiharto dipotong dari 15 tahun di tingkat kasasi menjadi 10 tahun bui.

Irman Zahir pun telah ke luar dari Lapas Sukamiskin pada Jumat, 16 September 2022. Dia mendapatkan bebas bersyarat.

Baca juga: Miryam S Haryani Tak Ditahan KPK Setelah Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi e-KTP Hari Ini

Dalam perkembangan terbaru kasus ini, KPK telah mencegah Anggota DPR RI periode 2009–2014 Miryam S. Haryani bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 30 Juli 2024.

Miryam S. Haryani sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2017 karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP. Ia telah menjalani hukuman itu.

Kemudian KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011–2013, dikenal dengan kode "uang jajan".

Miryam diduga meminta 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada pejabat Kemendagri saat itu yakni Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Duit tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011–2012 sejumlah sekitar 1,2 juta dolar AS.

Selain Miryam, KPK juga memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Paulus Tannos hingga saat ini masih melarikan diri dengan menyandang status buron.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved