Munaslub Kadin
3 Perlawanan Arsjad Rasyid Terkait Munaslub Kubu Anindya Bakrie, Surati Jokowi Jadi Solusi?
Arsjad bersama pendukungnya mengaku akan mengambil langkah hukum. Menurutnya, jika terbukti Munaslub melanggar hukum dipastikan akan ada sanksi tegas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid tidak tinggal diam terkait posisinya yang diambil alih oleh Anindya Bakrie.
Kadin diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan.
Baca juga: Setelah Munaslub Kadin, Kini Muncul Wacana Muktamar Luar Biasa PBNU Ganti Gus Yahya?
Hal ini menyusul ditetapkannya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Arsjad Rasyid pun melakukan perlawanan, berikut ini Tribunnews.com rangkum tiga upayanya.
Baca juga: Kisruh di Tubuh Kadin Indonesia, Celios: Kekuatan Orde Baru Comeback
Surati Jokowi
Arsjad Rasjid menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyikapi kisruh kepengurusan Kadin setelah ada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Dewan Pengurus Kadin di bawa kepemimpinan Arjad Rasjid menyatakan Munaslub Kadin 2024 yang digelar Sabtu (14/9/2024) illegal.
“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” kata Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Minggu (15/9/2024).
Menurut dia, dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin.
Karena itu, Arsjad memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi di tubuh Kadin.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD/ART yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Baca juga: Kisruh Internal Kadin Bakal Pengaruhi Minat Investasi di Indonesia
Tempuh Jalur Hukum
Arsjad Rasjid, menyebut gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) digelar pada Sabtu (14/9/2024) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, adalah ilegal.
Arsjad mengaku menyayangkan gelaran Munaslub tersebut.
Menurutnya, Munaslub kemarin dilakukan melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Salah satu ketentuan yang dianggap dilanggar ialah terkait ketentuan kuorum Munaslub.
Munaslub Kadin
Jajaran Pengurus Kadin Anindya Bakrie: Raffi Ahmad Wakil Ketua, Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pembina |
---|
Anindya Bakrie Tempatkan Arsjad Rasjid di Posisi Ini Dalam Kepengurusan KADIN |
---|
Konflik Kepengurusan Kadin Akan Diselesaikan Lewat Munas, Kapan Digelar? |
---|
Sarasehan Kadin dan Kemenperin: Kontribusi Sektor Industri Capai 73 Persen dari Nilai Ekspor |
---|
Arsjad-Anindya Akhirnya Capai Kesepakatan, Munas Kadin Digelar Setelah Pelantikan Presiden Terpilih |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.