Kamis, 2 Oktober 2025

Kala Jokowi Janji Ingin Perkuat KPK, tapi Ditemui Pimpinan Lembaga Antirasuah Saja Sulit

Ketua KPK menyindir Jokowi karena sulit ditemui untuk membahas soal pemberantasan korupsi. Padahal, Jokowi kerap berjanji untuk memperkuat KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2024). Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara menyampaikan pidato yang memuat laporan kinerja lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir. Ketua KPK menyindir Jokowi karena sulit ditemui untuk membahas soal pemberantasan korupsi. Padahal, Jokowi kerap berjanji untuk memperkuat KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Janji Jokowi Perkuat KPK, tapi Justru Dinilai Pelemahan

KPK akan segera mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2023. Peserta yang lulus seleksi dapat mengecek di situs SSCASN dan KPK serta ditandai dengan kode P/L.
KPK akan segera mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2023. Peserta yang lulus seleksi dapat mengecek di situs SSCASN dan KPK serta ditandai dengan kode P/L. (rekrutmen.kpk.go.id)

Jokowi pernah berjanji saat mencalonkan diri sebagai presiden di Pilpres 2014 yaitu soal antikorupsi.

Adapun janji antikorupsi itu tertuang dalam agenda prioritas dalam Nawacita pada poin keempat yang berbunyi:

"Kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya," demikian tertulis dalam Nawacita, dikutip dari Kompas.com.

Tak cuma itu, janji antikorupsi juga tertuang dalam visi-misi Jokowi saat kembali mencalonkan diri sebagai presiden di Pilpres 2019 bersama dengan Ma'ruf Amin.

Adapun bunyinya yaitu:

"Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya," demikian tertulis dalam visi-misi Jokowi-Ma'ruf Amin.

Namun, janji Jokowi itu dinilai seakan luntur oleh berbagai pihak karena menyetujui revisi UU KPK.

Beberapa poin revisi UU KPK yang disetujui Jokowi dan berujung dikritik adalah soal adanya Dewas dan kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga: ICW Kritik Pansel Capim KPK yang Loloskan Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan

Selain itu, Jokowi juga dikritik setelah menyetujui poin terkait penolakan melakukan penyadapan oleh penyidik KPK harus seizin pihak eksternal.

Dia mengungkapkan penyidikan hanya perlu lewat Dewas KPK.

Padahal, draf revisi UU KPK sebelum diketok oleh DPR memang tidak mengatur penyadapan harus seizin pihak eksternal.

Kemudian, Jokowi pun akhirnya menyetujui revisi UU KPK dan berujung kritik tajam dari berbagai pihak.

Contohnya dari Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti yang mengaku kecewa kepada Jokowi karena setuju adanya revisi UU KPK.

Dia menganggap Jokowi tak berdaya menghadapi kepentingan partai politik di DPR.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved