Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Daftar 29 Tas Mewah Senilai Rp 1,76 Miliar Milik Helena Lim yang Dibeli Pakai Duit Korupsi Timah

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim membeli 29 tas branded yang diduga hasil dari korupsi tata niaga komoditas timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

19. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, Model Kelly GHW stamp D (2019), Bahan Epsom Leather, warna Gold tahun 2019 dengan harga sekitar Rp 100.000.000;

20. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Birkin 25 GHW stamp U (2022), Bahan Epsom Leather, warna Etoupe tahun 2022 dengan harga sekitar Rp 120.000.000;

21. Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Kelly Mini PHW stamp Z (2021), Bahan Epsom Leather, warna Red-Rose tahun 2021 dengan harga sekitar Rp 70.000.000;

22. Satu unit tas Faure Le Page berwarna hitam tidak dapat diautentikasi (Not Supported). Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nama Helena;

23. Satu unit tas Lanvin berwarna cream tidak dapat diautentikasi (Not Supported). Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nama Helena;

24. Satu unit tas Hermes Kelly berwarna navy tidak dapat diautentikasi (Not Supported). Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nama Helena;

25. Satu unit tas Hermes Birkin berwarna coklat tidak dapat diautentikasi (Not Supported). Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nama Helena;

26. Satu unit tas Hermes Birkin berwarna merah tidak dapat diautentikasi (Not Supported).

Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nama Helena;

27. Satu unit tas Hermes Birkin berwarna hitam tidak dapat diautentikasi (Not Supported).

Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nama Helena;

28. Satu unit tas Hermes Kelly Ostrich berwarna orange tidak dapat diautentikasi (Not Supported).

Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nam Helena; dan

29. Satu unit tas Hermes Constance Crocodile berwarna maroon tidak dapat diautentikasi (Not Supported).

Berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Produk Gadai PT Pengadaian, Mufri Yandi, Nomor: 514/00016.00/2024 tanggal 27 Juni 2024, perihal Hasil Pengujian Keaslian Barang Bukti yang Mempunyai Nilai Ekonomis (Barang Berharga Dengan Spesifikasi Tertentu) atas nama Helena.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved