Senin, 29 September 2025

Kopi Sianida

Pembebasan Jessica Kumala Wongso Bakal Dilaksanakan di Bapas

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengungkap kliennya akan menjalani pembebasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Minggu (18/8/2024).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Dok Tribunnews
Jessica Wongso saat dalam proses sidang kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengungkap kliennya akan menjalani pembebasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Minggu (18/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengungkap kliennya akan menjalani pembebasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

Hidayat mengungkapkan Jessica akan dibawa dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Hari Ini Jessica Wongso Bebas, Berikut Kilas Balik Kasus Kopi Sianida yang Kembali Viral karena Film

Setelah itu, Jessica akan dibawa untuk ke Bapas untuk menjalani pembebasan.

"Tinggal tunggu, begitu dia dipanggil baru kita berangkat ke Kejaksaan Negeri. Ikutin lah kalian. Dari kejari baru ke Bapas," kata Hidayat di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Hidayat mengungkapkan Kepala Kanwil Bapas akan memberikan penjelasan mengenai pembebasan Jessica.

" Yang menjelaskan segala macam dari Dirjen bapas atau Kanwil Bapas sana gitu ya," ucapnya.

Seperti diketahui, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: Hari Ini Jessica Wongso Bebas, Berikut Kilas Balik Kasus Kopi Sianida yang Kembali Viral karena Film

Bebas Bersyarat

Otto tak mengatakan secara detil terkait bebasnya kliennya tersebut. Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat," singkatnya.

Adapun Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan