Korupsi di PT Timah
Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Timah, Kuasa Hukum Suranto: Seharusnya Perkara Ini Ditangani PTUN
Kuasa hukum Terdakwa Suranto mengatakan sanksi yang tepat dijatuhkan terhadap Suranto adalah sanksi administrasi.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi timah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024). Kuasa hukum Terdakwa Suranto, Lauren Harianja, menilai seharusnya perkara dugaan korupsi timah yang melibatkan kliennya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut bebas membeli hasil penambangan bijih timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk. Padahal seharusnya pemilik IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa penambangan kepada PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.