HUT Kemerdekaan RI
Ketentuan Ukuran dan Pemasangan Bendera Merah Putih, Simak Aturannya Menurut Undang-undang
Cek ketentuan ukuran dan pemasangan Bendera Merah Putih yang sesuai dengan Undang-undang di dalam artikel berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan ukuran dan pemasangan Bendera Merah Putih yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dalam artikel ini.
Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).
Pada hari itu, biasanya dilakukan pengibaran Bendera Merah Putih di lingkungan sekitar, seperti rumah, kantor, dan sekolah.
Bendera Merah Putih yang dikibarkan memiliki aturan-aturan khusus yang wajib ditaati.
Adanya aturan ini bertujuan untuk memastikan kehormatan dalam penggunaan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
Ketentuan mengenai ukuran dan pemasangan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang, serta berwarna merah pada bagian atas dan putih di bagian bawah yang kedua bagiannya harus berukuran sama.
Selain itu, pada Pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih harus terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan terdapat ketentuan ukuran bendera merah putih berdasarkan tempat atau lokasi penggunaannya sebagai berikut:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
Baca juga: Cek Larangan Terhadap Bendera Merah Putih dan Hukuman Bagi yang Melanggar, Penjara 5 Tahun
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Baca juga: Sambut HUT ke-79 RI, Pemerintah Minta Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih selama Agustus 2024
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan, untuk keperluan selain penggunaan di tempat-tempat yang disebutkan sebelumnya, Bendera Merah Putih dapat dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda.
Bahan yang berbeda maksudnya dari kain lain yang warnanya tidak luntur.
Bukan hanya bahan, ukuran bendera yang berbeda adalah besar kecilnya bendera dan dapat disesuaikan dengan keperluan masing-masing.
Sementara yang dimaksud dengan bentuk yang berbeda adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang, seperti bentuk lingkaran, persegi, dan segitiga.
Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih
Disebutkan dalam Pasal 7 terdapat sejumlah aturan terkait pemasangan Bendera Merah Putih sebagai berikut:
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Pasang Bendera Merah Putih untuk Peringati HUT RI? Ini Jadwalnya
1. Pengibaran atau pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu, pemasaangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan malam hari.
3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
4. Dalam rangka pemasangan Bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Merah Putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, Bendera Merah Putih juga dikibarkan saat peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan ukuran dan pemasangan Bendera Merah Putih yang sesuai dengan Undang-Undang.
(mg/Tiara Eka Maharani)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.