Senin, 6 Oktober 2025

Influencer Meita Irianty Akui Aniaya Balita di Daycare Depok Miliknya, Polisi Cari Korban Lain

Dalam hal ini, Meita sendiri tidak menyangkal dan mengakui perbuatannya telah menganiaya anak-anak di daycare tersebut.

|
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Rekaman CCTV yang memperhatikan pemilik daycare di Depok berinisial MI diduga menganiaya anak Rizki Dwi Utari (28), MK (2) dan (Kanan) Daycare di Harjamukti, Kota Depok, tempat yang diduga menganiaya batita dua tahun, Rabu (31/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meita Irianty, Influencer sekaligus pemilik tempat penitipan anak alias daycare bernama Wensen Schooll Depok, Jawa Barat telah ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap anak berinisial MK.

Dalam hal ini, Meita sendiri tidak menyangkal dan mengakui perbuatannya telah menganiaya anak-anak di daycare tersebut.

"Yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.

Saat ini, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban penganiayaan lain yang dilakukan oleh Meita Iriyanti.

Pendalaman tersebut berdasarkan rekaman rekaman kamera CCTV yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti.

"Jadi memang kita menemukan ada 3 video kalau nggak salah di hari dan tanggal yang berbeda dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video itu yang mungkin diperlakukan kasar atau kekerasan dari pelaku," tuturnya.

"Saat ini satu (laporan), tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran Kasat Reskrim, dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," sambungnya.

Dalam kasus ini, Meita sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Adapun Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Kronologi Kejadian.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari (28), bersama suaminya melaporkan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Depok, MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap buah hatinya, MK (2).

Laporan tersebut Rizki dan suaminya buat di Polres Metro Depok, Senin (29/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. 

“Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha, saat ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (30/7/2024).

Peristiwa dugaan tindak pidana MI terhadap MK terjadi di daycare yang berlokasi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Senin (10/6/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved