Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap MA

Dua Kali Mangkir Sidang, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Menolak Jadi Saksi

Menyambut ucapan jaksa KPK, tim penasihat hukum Gazalba menyatakan bahwa mereka dititipkan surat dari Edi.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menolak permintaan untuk bersaksi di persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Semestinya, kakak Gazalba yang bernama Edi Ilham Shooleh hadir untuk bersaksi dalam persidangan ... di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun Edi mangkir saat itu, sehingga dijadwalkan untuk bersaksi dalam persidangan hari ini, Senin (29/7/2024).

Sama seperti di persidangan lalu, Edi kembali mangkir dari persidangan hari ini.

Menurut jaksa penuntut umum KPK, pihaknya masih kesulitan menghubungi Edi Ilham Shooleh.

"Satu saksi atas nama Edi Ilham Shooleh sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi kedatangan dan sudah panggilan kedua, Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum KPK, Wawan di dalam persidangan Senin (29/7/2024).

Menyambut ucapan jaksa KPK, tim penasihat hukum Gazalba menyatakan bahwa mereka dititipkan surat dari Edi.

"Terkait Edi Ilham Shooleh yang merupakan kakak kandung terdakwa. Kami baru menerima surat dari keluarganya yang dititipkan ke kami untuk diserahkan ke Majelis dan penuntut umum, Yang Mulia," kata penasihat hukum Gazalba, Aldres Napitupulu.

Surat Edi tersebut kemudian diserahkan tim penasihat hukum kepada Majelis Hakim.

Ternyata surat itu berisi penolakan untuk menjadi saksi dalam perkara Gazalba Saleh.

"Bersama ini menyampaikan, mengundurkan diri sebagai saksi dlm perkara atas nama Gazalba Saleh yang merupakan adik kandung," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri membacakan surat Edi Ilham di dalam persidangan.

Saat mendengar surat tersebut dibacakan, JPU KPK merasa keberatan dan mempertanyakan alasan penitipannya ke tim penasihat hukum.

Jaksa pun meminta agar Edi mengajukan keberatan langsung di persidangan.

"Apabila memang saksi Edi keberatan untuk menjadi saksi, seyogianya disampaikan di persidangan, Yang Mulia," kata jaksa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved