Selasa, 30 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Wawancara Eks Kabareskrim Ito Sumardi: Hubungan Pegi dengan Sudirman Patut Dicurigai!

Ito Sumardi Djunisanyoto menyoroti pernyataan Pegi Setiawan yang awalnya tidak mengenal para terpidana kasus Vina berubah usai putusan praperadilan.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Lendy
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (25/7/2024). 

Pegi menunjuk tersangka Sudirman nah ini kan sesuatu yang janggal tapi kan saya tidak bisa menilai pengadilan disini kan. 

Ada Komisi Yudisial dan mungkin ada instasi lain yang bisa melihat termasuk masyarakat kita harus jujur lah ya kemudian yang kedua tiba-tiba setelah 8 tahun ada pengakuan namanya Dede yang mencabut keterangannya di pengadilan 8 tahun yang lalu.

Ada peraturan ya kalau memang ada novum yang baru itu harus diajukan setelah 180 hari.

Ini tentunya hakim juga menilai apakah ini masuk dalam setelah 180 hari atau tidak kemudian juga tentunya secara hukum kebetulan.

Jadi saya pikir disini adalah yang perlu diuji apakah yang disampaikan Dede ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak bagaimana caranya saat ini kan dikatakan Dede bahwa semua direkayasa oleh Rudiana sehingga Rudiana dilaporkan ke Mabes Polri dengan beberapa orang.

Kemudian sebaliknya Rudiana karena merasa dia difitnah, merasa dicemarkan dengan baik merasa ada berita bohong disebarkan ke masyarakat.

Dia juga melaporkan ke Polda jadi saling melapor tentunya secara logika ya saya kira secara logika dan normatif pengakuan Dede ini harus diuji dulu di pengadilan.

Apakah pengakuannya benar atau tidak sehingga kalau ini diajukan sebagai novum dan diterima oleh hakim saya kira mungkin satu kejanggalan.

Ada orang mengaku kan bisa saja mengaku apa saja, bicara apa saja tapi kan negaranya kita secara hukum.

Jadi nanti kalau misalnya terbukti bahwa memang betul yang dikatakan si Dede itu bahwa diarahkan oleh Rudiana tentunya dengan satu penelusuran kembali kronologis kejadian pasti itu akan jadi novum yang sangat kuat.

Menurut saya tapi kalau tidak ya tentunya akan kembali kepada saudara Dede ini bahwa dia bisa ada konsekuensi hukum bahwa dia bisa dikenakan fitnah pencemaran nama baik, penyebaran berita umum media dan sebetulnya dia katakan lebih baik saya di penjara darioada teman-teman saya di penjara katanya si Dede kan.

Kalau di dalam sistem hukum kita orang yang sudah dihukum seperti Sengkon dan Karta Itu setelah tiba-tiba ada orang yang mengaku dia adalah pembunuhnya dan setelah dibuktikan betul dia pembunuhnya maka Sengkon dan Karta ini dilepaskan mendapat rehabilitasi mendapatkan penggantian rugi dari negaraz.

Ini hal yang tentunya perlu dicermati bukti-bukti yang akan diajukan oleh penasihat hukumnya Saka Tatal dan saya melihat banyak mengacu kepada bukti-bukti yang sudah digunakan di pengadilan.

Tentunya hakim dari PK ini tentunya akan mempertimbangkan apakah bukti-bukti itu sudah masuk dalam keputusannya inkrah atau ada hal-hal yang bisa diangkat sebagai bukti baru itu adalah inginnya kepada hakim.

Saya tidak mengatakan 8 terpidana itu salah karena saya tidak tahu, yang tahu yang melakukan itu hanya Tuhan saja bukan kita.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved