Senin, 29 September 2025

Kompolnas Dorong Pemerintah Serius Tangani Maraknya Pemalsuan STNK

Kompolnas dorong pemerintah serius memperhatikan maraknya pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) supaya tindak kejahatan itu tidak terus terjadi

Tribunnews/Mario Sumampow
FGD Kompolnas membahas Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bina Karna Auditorium Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mendorong pemerintah serius dalam memperhatikan maraknya pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) supaya tindak kejahatan itu tidak terus berulang. 

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar melalui sambutannya dalam sebuah forum group discussion (FGD) yang diadakan Kompolnas di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). 

“Upaya pencegahan dan antisipasi penyalahgunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang menjadi perhatian serius bagi pemerintah, harus dilakukan agar tidak terus berulang,” ujar Benny. 

“Salah satu jenis kejahatan yang sering terjadi saat ini yaitu pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau tanda nomor khusus bagi kendaraan dinas,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pemalsuan itu kerap dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pun masyarakat yang mencari keuntungan pribadi.

Maka dari itu, melalui FGD yang berfokus pada Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Benny berharap dapat ditemukannya solusinya melalui sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Pengemudi Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu Hanya Bisa Menunduk

“Oleh karena itu Kompolnas memandang perlu diselenggarakan focus group discussion ini guna mendapatkan pemikiran, masukan, dan saran agar problema untuk permasalahan tersebut dapat diselesaikan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan