Selasa, 30 September 2025

Kematian Vina Cirebon

LPSK Tolak Beri Perlindungan 7 Orang dalam Kasus Vina Cirebon

Permohonan ditolak sebab para pemohon dalam memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan perlindungan terhadap 7 orang yang berkaitan dalam kasus Vina Cirebon ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Dapat Perlindungan LPSK, Lima Keluarga Vina Cirebon Bakal Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

“Menolak permohonan 7 orang, AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014,” kata Achmadi

Permohonan ditolak sebab para pemohon dalam memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa.

Sementara itu, lima orang yang mengajukan permohonan perlindungan dari keluarga Vina diterima oleh LPSK. Mereka adalah WO, MR, SA, SK dan SL.

Baca juga: Alasan Aep Beri Kesaksian Saka Tatal Cs adalah Pelaku Penyerangan Vina: Dendam Pernah Dipukuli

Kelima orang itu bakal mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang di mana LPSK melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.

Achmadi mengatakan hingga saat ini terdapat 15 permohonan perlindungan terhadap LPSK yang berasal dari keluarga korban, saksi, dan warga.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan