Senin, 29 September 2025

OTT di Maluku Utara

Baru Saja Terjadi, Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK

Berdasarkan informasi, Muhaimin Syarif digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 20.37 WIB.

heart.co.uk
Ilustrasi penangkapan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara (nonoaktif), Abdul Gani Kasuba pada Selasa (16/7/2024) malam.

Kuat dugaan tersangka yang ditangkap adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

Berdasarkan informasi, Muhaimin Syarif digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 20.37 WIB.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum bisa memberikan respons terkait penangkapan tersebut.

Tessa mengatakan KPK akan menyampaikan pernyataan pada Rabu (17/7/2024) besok.

"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Kata Anak SYL Indira Chunda Thita usai Diperiksa KPK: Vonis Bapak Insyaallah Kami Terima

Diketahui KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dua tersangka baru ditetapkan dalam perkara itu, mereka yaitu Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.

KPK telah menahan Imran Jakub pada Kamis (4/7/2024). Sementara Muhaimin Syarif belum dilakukan penahanan.

Dalam perkaranya, Imran Jakub diduga menyuap Abdul Gani Kasuba senilai total Rp1.237.500.000 (Rp1,2 miliar) agar dapat mengisi posisi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan