Minggu, 5 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Kalah Sidang dan Pilih Patuhi Hakim Eman, Polda Jabar Janji Segera Bebaskan Pegi, Beri Ganti Rugi?

Polda Jawa Barat (Jabar) janji segera bebaskan Pegi Setiawan seceparnya usai kalah sidang praperadilan dari kubu Pegi.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Kolase/ist
Kolase foto Pegi Setiawan dan Kombes Pol Nurhadi Handayani - Polda Jawa Barat (Jabar) janji segera bebaskan Pegi Setiawan seceparnya usai kalah sidang praperadilan dari kubu Pegi. 

Namun, saat disinggung mengenai ganti rugi terhadap Pegi karena sudah salah ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi menyebutkan bahwa hal itu tak disinggung oleh hakim saat di persidangan.

"Nanti kami secepatnya (membebaskan Pegi). Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kami," ujarnya, Senin.

"Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi," ungkap Nurhadi saat dimintai keterangan.

"Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," imbuhnya.

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Nurhadi menyampaikan belum bisa mengungkapkan hal tersebut.

Namun, Nurhadi menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.

Kuasa Hukum Vina Sebut Polda Jabar Malu Sendiri setelah Hakim Putuskan Bebaskan Pegi

Tim Kuasa Hukum Pegi menyambut baik keputusan Hakim Eman yang membebaskan Pegi tersebut.

Salah satu Kuasa Hukum Pegi, Toni RM mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai terangka itu cacat hukum.

Polda Jabar dinilai sudah keliru sejak awal, sebab ciri-ciri fisik Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina, yakni Pegi "Perong" berbeda dengan Pegi Setiawan.

Pada sidang praperadilan pun, Polda Jabar juga tidak bisa membuktikan keduanya memiliki kemiripan.

"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana, tapi keduanya malah diabaikan oleh penyidik Polda Jabar.

"Unsur pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu. Tapi, faktanya penyidik tak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016."

"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved