Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

6 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Ditunda: Kuasa Hukum Tuding Polda Jabar Sengaja Mangkir

Fakta-fakta terkait penundaan sidang praperadilan Peg Setiawan yang seharusnya digelar Senin (24/6/2024) tapi ditunda karena Polda Jabar mangkir.

Tribunnews
Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang.- Fakta-fakta terkait penundaan sidang praperadilan Peg Setiawan yang seharusnya digelar Senin (24/6/2024) tapi ditunda karena Polda Jabar mangkir. 

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pegi, Niko Kili Kili menduga Polda Jabar sengaja tidak meghadiri sidang praperadilan tersebut.

"Kami menduga ini ada unsur kesengajaan agar kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," ucap Niko dalam tayangan Kompas TV, Senin.

Atas kejadian ini, Niko mengimbau agar Polda Jabar bisa bertarung secara 'jantan' dalam persidangan ini.

"Kita fight secara gentleman. Kita enggak usah takut, kalau polisi merasa benar kita sama-sama fight secara hukum, gentleman kita ajukan di praperadilan ini," ungkap Niko.

Niko juga berharap, jaksa bisa bersikap adil dalam menangani perkara ini.

"Kami berharap jaksa objektif dalam melihat perkara ini, biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai baru dilanjutkan," ucap Niko.

Niko meminta kepada Polda Jabar agar bisa hadir di persidangan pekan depan, supaya kasus ini bisa menemukan titik terangnya.

"Sidang praperadilan ini adalah sidang maraton, hanya tujuh hari. Kami berharap hari Senin depan dari Polda Jabar hadir dalam persidangan ini agar kasus ini terang benderang, jadi masyarakat Indonesia tidak dibikin bingung," ujarnya.

Kuasa Hukum Klaim Polda Jabar Mangkir Demi Gugurkan Sidang Praperadilan Pegi

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, menilai bahwa Polda Jabar sengaja mangkir sebagai langkah untuk menggugurkan sidang praperadilan.

“Kami tidak menguji siap atau tidak, tetapi kami menilai publik sudah mengetahui ini tetapi ternyata tidak hadir juga."

"Makanya kami menilai bahwa ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur maju ke sidang pokok perkara," kata Insank, dikutip dari TribunJabar.id.

Apabila sidang praperadilan ini sampai gugur, menurut Insank, terdapat kejanggalan dalam perkara ini. 

Insank menegaskan, sidang praperadilan ini sangat penting. Pasalnya saat ini Pegi ditahan di Polda jabar atas tuduhan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Namun, berdasarkan bukti-bukti yang Insank dan timnya kumpulkan, tidak menunjukkan bahwa Pegi terlibat kasus tersebut.

“Dia tidak mengetahui apa-apa kok. Bahkan peristiwanya di mana (Cirebon), dia berada di Bandung. Makanya hari ini kami membuktikan bahwa dia tidak melakukan,” ucap Insank.

PN Bandung Pastikan Tak akan Tunda Sidang Praperdilan Pegi Meski Termohon Mangkir Lagi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved