Kematian Vina Cirebon
3 Pernyataan Kubu Pegi Hadapi Sidang Praperadilan Pagi Ini, Sebut Alat Bukti Polda Jabar Lemah
Kuasa hukum yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.
"Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11. Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan."
"Dalam putusan pengadilan, Pegi menggunakan Vario hitam, namun yang disita penyidik itu Suzuki Smash dan putusan itu sudah inkrah serta konstruksi dakwaan dibangun dengan bukti 11 pelaku menggunakan tujuh motor."
"Tapi, tak ada itu Suzuki Smash. Jadi, kalau polisi sita Suzuki Smash sekarang itu merusak dakwaan. Jadi Pegi alias Perong bukanlah Pegi Setiawan," katanya, Minggu (24/6/2024)
Toni menambahkan akan hadir 22 orang dari tim mereka di sidang praperadilan.
Sedangkan keluarga Pegi tak akan hadir besok, melainkan akan datang pada Rabu (26/6/2024).
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.