Kematian Vina Cirebon
Terungkap Hasil Visum Vina dan Eky, Polisi Sebut Lukanya Cukup Parah: Patah Leher-Rahang
Inilah hasil visum dari Vina dan Eky yang diungkapkan oleh polisi, terungkap bahwa luka keduanya cukup parah.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkapkan hasil visum Vina dan Eky, korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Dari hasil visum tersebut, menunjukkan Vina dan Eky mendapatkan perlakuan yang sadis.
Sebab, polisi mengatakan, luka yang didapatkan keduanya cukup parah.
Mulai dari patah leher hingga rahang, bahkan ada juga luka akibat senjata tajam.
"Kalau bisa kami ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan, Rabu (19/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan bawah juga patah," imbuhnya.
"Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," sambungnya.
Saat peristiwa pada 2016 silam itu terjadi, Eky dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Sementara, Vina sempat dibawa ke rumah sakit, karena waktu itu masih dalam keadaan bernyawa.
Namun, ketika di rumah sakit itu, Vina juga dinyatakan meninggal dunia.
"Pada waktu itu, untuk korban ananda Vina masih dalam keadaan hidup, jadi dilarikan ke rumah sakit," tutur dia.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon: Polisi Ungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang, Saka Tatal Cenderung Bohong
Propam Mabes Polri Periksa Ayah Eky
Ayah Eky, Iptu Rudiana, ternyata telah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri terkait kasus Vina yang turut menewaskan putranya tersebut.
Diketahui, Iptu Rudiana merupakan sosok yang pertama kali melaporkan kasus Vina ke polisi, sekaligus memberikan keterangan soal 11 orang tersangka.
Namun, setelah kasus ini mencuat kembali, keterlibatan Iptu Rudiana dalam penyelidikan kasus Vina tersebut dianggap ganjal karena sejumlah hal.
Kendati demikian, Divisi Propam Polri mengatakan Iptu Rudiana tidak melanggar apapun saat diperiksa.
Ia sudah melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Dalam hal ini, Sandi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak berspekulasi tanpa adanya bukti-bukti yang kuat di dalam kasus ini.
"Tapi, yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.
Adapun, kejanggalan yang ada itu adalah saat kasus Vina itu, ayah Eky menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.
Namun, ia turut melakukan penyelidikan kasus.
Padahal, seharusnya proses penyelidikan itu dilakukan oleh personel reserse kriminal (reskrim).
Iptu Rudiana Ajak Bertemu Saksi Kunci Kasus Vina Empat Mata
Selain itu, ada juga saksi yang menyebutkan sejumlah kejanggalan dari Iptu Rudiana, yakni Liga Akbar.
Liga menyebut, dirinya diajak bertemu dengan Iptu Rudiana empat mata setelah kejadian pembunuhan Vina dan Eky.
Pertemuan mereka dianggap terdapat kejanggalan.
Eks Wakapolri, Komjen Pol (Pun) Oegroseno, mengatakan kejanggalan yang dimaksud adalah saat Iptu Rudiana menanyakan terkait pakaian yang dikenakan Eki saat tewas.
Saat itu, kata Oegroseno, Iptu Rudiana menghubungi Liga Akbar kemudian menjemputnya dan mengajaknya berkeliling naik mobil berdua.
"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujarnya seperti dilansir Kompas TV, Minggu (16/6/2024).
Kejanggalan kedua, kata Oegroseno, yakni ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik
Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.
Meskipun saat itu, Iptu Rudiana seorang perwira, seharusnya surat itu ada.
Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.
"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.
Oegroseno menegaskan, apabila seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Namun, jika seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar, padahal dia memang tidak tahu permasalahan itu, belum tentu bisa dikatakan memberikan keterangan palsu.
"Sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa," jelasnya.
Oegroseno pun menilai, kesalahan prosedural Iptu Rudiana yang diduga mencampuri penyidikan hingga memengaruhi kesaksian Liga Akbar mengarah ke PTDH.
"Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Hasil Visum Vina dan Eky Korban Pembunuhan di Cirebon, Kadiv Humas Polri: Lukanya Parah, Leher Patah
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Ravinto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.