Pemberantasan Judi Online
Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Anggota Komisi VIII DPR Ingatkan Ada Kriteria DTKS
Lebih lanjut Diah mengatakan hal terpenting yakni adalah mengatasi praktik judi online. Pasalnya, Diah menilai penanganan dan pemberantasan perlu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI merespons usulan pemerintah melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy yang berencana akan memasukkan korban judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi PDIP, Diah Pitaloka menilai, korban judi online tidak dapat masuk dalam kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial.
Dia menegaskan masyarakat layak mendapatkan bansos hanya bila sesuai dengan kriteria DTKS.
"Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata Diah dalam keterangannya Senin (17/6/2024).
Diah menjelaskan, DTKS merupakan sistem pendataan sosial yang klasifikasinya sudah ditentukan dan disesuaikan secara ilmiah dan terukur.
"Jadi, DTKS dia kan sistem, sistem pendataan sosial, tapi kan enggak bisa digeneralisir kalau kalah judi online jadi miskin. Kan nggak juga. Artinya tetap DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak itu yang menentukan. Jadi bukan karena judi online atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Wacana Bansos untuk Korban Judi Online Tuai Polemik, Sosiolog Tegaskan Penjudi Tak Selalu Miskin
Namun, ia mengatakan korban judi online masuk dalam kriteria DTKS maka bisa mendapat bantuan. Kriteria tersebut yakni kriteria kemiskinan.
"Tapi silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misal jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ucapnya.
Lebih lanjut Diah mengatakan hal terpenting yakni adalah mengatasi praktik judi online.
Pasalnya, Diah menilai penanganan dan pemberantasan perlu dilakukan dari sumbernya.
"Karena orang kan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu judi online-nya yang diatasi, sumbernya," pungkasnya.
Baca juga: Nasib Iptu Rudiana usai Diperiksa Propam Polri, Diduga Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi online makin marak di masyarakat.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
judi online
bansos
Komisi VIII DPR
Diah Pitaloka
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
DTKS
Muhadjir Effendy
Pemberantasan Judi Online
Satu Keluarga di Bogor Kelola Judi Online: Punya 18 Karyawan Sebagai Admin, Jual 80 Miliar Chip |
---|
Satu Keluarga jadi Sindikat Judi Online di Cibinong: Omzet Puluhan Miliar, Untung Besar Beli Kripto |
---|
Ini Peran 11 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Rumah Mewah Tangerang, Ada Pengelola hingga SEO |
---|
Satgas Belum Dibentuk, Polri Tangkap 1.158 Tersangka Kasus Judi Online dalam 4 Bulan Terakhir |
---|
3,2 Juta Warga Indonesia Keranjingan Judi Online, Mampukah Pemerintah Sikat Bandar di Luar Negeri? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.