Kematian Vina Cirebon
4 Permintaan Keluarga Pegi Belum Dikabulkan Polda Jabar, Kartini sang Ibu: Saya Berharap Sekali
Keluarga Pegi mengajukan 4 permintaan ke Polda Jabar, tapi belum dikabulkan. Ibu Pegi, Kartini, mengaku sangat berharap permintaannya dikabulkan.
TRIBUNNEWS.com - Keluarga tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong, lewat kuasa hukumnya, mengajukan empat permintaan pada Direskrimum Polda Jawa Barat.
Empat permintaan itu adalah penangguhan penahanan Pegi, meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP), salinan surat penyitaan, dan kelonggaran jam besuk.
Namun, pihak Polda Jabar belum mengabulkan satu pun permintaan pihak keluarga Pegi.
Hal ini disampaikan oleh satu di antara kuasa hukum Pegi, Yanti Sugianti.
"Tapi, dari poin yang disampaikan hari ini, tidak ada yang bisa direalisasikan, bahkan baru hari ini surat penangguhan tahanan diterima," kata Yanti, Kamis (6/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Mengenai jam besuk, lanjut Yanti, pihak keluarga berharap bisa lebih fleksibel untuk ibu Pegi, Kartini.
Pasalnya, Kartini hanya diperbolehkan mengunjungi Pegi di tahanan sekali dalam seminggu.
Padahal, menurut Yanti, jadwal besuk biasanya bisa dilakukan pada Selasa-Kamis.
"Jadwal besuknya sudah jelas, Selasa-Kamis. Kenapa untuk ibunya Pegi hanya seminggu sekali, artinya dibatasi," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Kartini mengaku sangat berharap sang anak bisa mendapatkan penangguhan penahanan.
Ia juga menekankan, Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky, seperti yang dituduhkan polisi.
Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Gelar Perkara Khusus, Surati Kapolri Listyo Sigit
Kartini mengungkapkan, Pegi kerap meminta doa padanya karena ia bukanlah pelaku.
"Saya berharap sekali (penangguhan) untuk Pegi Setiawan," ujar Kartini di Mapolda Jabar, Kamis.
"Dia minta doa dan bilang bukan pelakunya," tegas dia.
Kuasa Hukum Pegi Ingin Gelar Perkara Khusus
Terpisah, tim kuasa hukum Pegi yang lain, Tony RM, bakal meminta Bareskrim Mabes Polri menggelar gelar perkara khusus kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Alasannya, agar proses hukum kasus ini transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap polisi.
"Saya sempat menanyakan kepada Pak Kanit, apa sih yang membuat Pegi Setiawan itu ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh terlibat pembunuhan Vina dan Eky, (Kanit) menjawab ke saya, hanya dari keterangan saksi-saksi saja," ujar Tony, Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, menurut Tony, pihak kepolisian tidak merinci secara jelas bukti apa saja yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga mengaku tidak puas atas jawaban polisi.
Karena itu, Tony berencana mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Petinggi XTC dan Saka Tatal Sebut Pegi Setiawan Bukan Anggota Geng Motor, Diduga Bukan Pelaku Utama
"Sudah bisa saya tebak pasti dari keterangan saksi-saksi Aep dan para terpidana ada beberapa yang mengatakan Pegi terlibat, memang tidak dibuka (dijelaskan secara rinci) tapi cukuplah, katanya," tutur Tony.
"Kalau seperti itu, kami besok akan melakukan gelar perkara khusus yang diajukan ke Bareskrim mabes Polri biar dibuka di sana seterang-terangnya," tegasnya.
Liga Akbar Berniat Bongkar Kronologi Kasus Sebenarnya
Saksi kasus Vina dan Eky, Liga Akbar alias Gaga Awod, telah memenuhi panggilan Polda Jabar pada Selasa lalu.
Liga sendiri sudah pernah diperiksa dan menjadi saksi di pengadilan saat proses hukum berjalan pada 2016 silam.
"Ya kemarin (Selasa), kami mendampingi Liga Akbar ke Polda Jabar terkait pemanggilan sebagai saksi, di mana yang bersangkutan pada tahun 2016 juga telah diperiksa dan menjadi saksi juga di pengadilan," ujar kuasa hukum Liga, Yudia Alamsyach, Kamis.
Lebih lanjut, Yudia memprediksi kliennya bakal membongkar kronologi pembunuhan Vina dan Eky sebenarnya.
Pasalnya, pihaknya menduga ada sesuatu dari kasus Vina dan Eky sengaja ditutupi selama ini.
"Kami merasa Liga ini akan membuka sesuatu yang diskenariokan dahulu dan akan dibuka sekarang dan apa yang ditutupi juga ini akan merubah kronologis kejadian Eky dan Vina ini," tuturnya.
"Apakah benar itu ada pembunuhan, apakah ada pemerkosaan," pungkas dia.
Diketahui, kasus tewasnya Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 malam, saat keduanya melintas di sekitaran warung Ibu Nining di Jalan Perjuangan, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Namun, jasad keduanya ditemukan di sekitaran Jembatan Talun.
Saat ini, delapan pelaku telah divonis hukuman, di mana satu di antaranya, yaitu Saka Tatal, telah bebas.
Sementara, Pegi yang menjadi buron selama 8 tahun, telah ditangkap pada 21 Mei 2024, di Bandung.
Meski demikian, kasus ini masih menjadi sorotan lantaran publik menduga kepolisian salah menangkap pelaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Berharap Sekali,'' Ibu Pegi Tersangka Kasus Vina Minta Anaknya Dapat Penangguhan Penahanan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.