Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Periksa Ipar Sandra Dewi di Kasus Timah, Diduga Tahu Aliran Dana Korupsi

Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan memeriksa adik dari Harvey Moeis berinisial MM dalam kasus dugaan korupsi tata niaga

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
Tangkap layar YouTube KompasTV
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, salah satu tersangka kasus korupsi di PT Timah. Kini adik Harvey Moeis, MM, juga diperiksa karena diduga mengetahui aliran uang hasil korupsi kakaknya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan memeriksa adik dari Harvey Moeis berinisial MM dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi merupakan satu di antara puluhan tersangka kasus timah ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, ipar Sandra Dewi itu dimaksudkan untuk upaya follow the money dan follow the suspect.

Baca juga: Kejagung Segera Tahan Hendry Lie yang Hampir Sebulan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

"Jadi kita follow the suspect, follow the money-nya kita periksa," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (4/6/2024).

Dalam hal ini, MM diduga mengetahui soal aliran dana berkaitan dengan perkara yang menjerat Harvey Moeis.

Dia pun diperiksa secara khusus terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi timah ini.

"Tetap itu yang kita periksa yang terkait tentang TPPU. Orang-orang terdekat yang kita ketahui mengetahui tentang aliran dana," kata Ketut.

Sebagai informasi, MM dalam perkara ini diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin (3/6/2024).

Pemeriksaan terhadap anggota keluarga Harvey Moeis ini sebelumnya telah dilakukan pada Jumat (31/5/2024).

Saat itu tim penyidik memeriksa adik dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Baca juga: Profil Hendry Lie Pengusaha yang Dijerat Kasus Korupsi Timah oleh Kejaksaan, Total Tersangka Jadi 22

Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi (KD) saat itu menghadap penyidik Kejaksaan Agung bersama suaminya.

"Saksi yang diperiksa berinisial KD selaku Adik Ipar Tersangka HM, RS selaku Adik Ipar Tersangka HM (suami dari saksi KD)," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Harvey sendiri dalam perkara ini dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3/2024).

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsiblity (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).

"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh terasangka HLN," kata Kuntadi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved