Minggu, 5 Oktober 2025

Tabungan Perumahan Rakyat

Soal Tapera, Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Tarik Fresh Money saat Pensiun

Moeldoko menyebut tabungan Tapera bersifat wajib, namun hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun jika sudah memiliki rumah.

Editor: Nuryanti
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi - Moeldoko menjelaskan soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) juga dapat ditarik fresh money.

Namun, kata Moeldoko, uang tersebut ditarik ketika pekerja sudah pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.

Hal itu disampaikan Moeldoko untuk menjawab pertanyaan masyarakat tentang solusi jika pekerja sudah memiliki rumah.

Moeldoko mengatakan tabungan tersebut bersifat wajib. Hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun.

"Di dalam UU memang mewajibkan (pekerja ikut Tapera), tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? apakah harus bangun rumah, tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko menegaskan Tapera ini mekanismenya bukan potong gaji, namun tabungan.

"Jadi saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan," jelas Moeldoko.

Terkait hal itu, Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak khawatir.

Pasalnya, maksud pemerintah adalah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.

"Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikaai dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha."

"Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi nggak usah khawatir," ujar Moeldoko.

Belum Berlaku Tahun Ini

Baca juga: Meski Sudah Ada PP, Kemnaker Tegaskan Iuran Tapera bagi Pekerja Tidak Dilakukan Tahun Ini

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Indah Anggoro Putri juga ikut menerangkan program Tapera bagi karyawan swasta tidak akan dilakukan tahun ini.

Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Hal itu diungkapkan Indah dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024) di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta.

"Saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini, terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024, tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah pekerja non ASN TNI-Polri," kata Indah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved