Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kementan Masih Punya Utang Rp1,6 Miliar ke Vendor Gara-gara SYL
Kementan diketahui masih mempunyai utang sebesar Rp1,6 miliar akibat memenuhi sejumlah permintaan SYL yang digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu vendor di Kementerian Pertanian (Kementan), PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, mengungkapkan Kementan masih mempunyai utang sebesar Rp1,6 miliar.
Uang tersebut, diketahui dipakai untuk memenuhi permintaan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, Hendra Putra, saat menjadi saksi di sidang pemeriksaan kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Per hari ini itu sisanya sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum selesai kepada kami," kata Hendra pada Rabu (22/5/2024) malam.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kebutuhan SYL yang dimaksud itu termasuk pinjaman untuk biaya pernikahan cucu SYL Rp13 juta.
Pinjaman lainnya adalah pinjaman uang sementara Rp5 juta, pinjam dana Rp100 juta, sewa mobil Toyota Alphard Rp43 juta, dan lain-lain.
Hendra Putra mengungkapkan, total uang Kementan adalah Rp2,15 miliar.
Namun, sudah dibayarkan Rp854 juta, jadi masih ada sisa utang sebesar Rp1,6 miliar.
Saat itu, Hendra meminjamkan dana tersebut kepada mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya karena merasa iba.
Sebab, pada 2021, Gempur sempat bercerita kepada Hendra, merasa terjebak dalam lingkungan pimpinan Kementan.
"Pak Gempur sampai bilang pemimpin di Kementan 'iblis' semua. Dia bilang, mereka terjebak dan meminta tolong untuk membantu mereka menalangi permintaan pimpinan tiap bulannya dan meyakini saya kalau akan diganti dengan uang patungan eselon I," tuturnya.
Baca juga: Daftar 50 Aliran Uang Korupsi SYL dan 5 Anggota Keluarganya: Istri, Anak, Cucu, dan Kakak
Diceritakan Hendra, Gempur saat itu juga menjanjikan pekerjaan kepadanya, apabila vendor mau menalangi uang tersebut.
Bahkan, Gempur juga menjanjikan pinjaman dana itu akan cepat dikembalikan, karena SYL segera terkena reshuffle kabinet.
Namun, nyatanya, SYL tidak jadi terkena reshuffle kabinet dan tetap menjadi menteri.
Hendra pun mengaku turut terbebani secara psikologis, apalagi jika uang tersebut tidak diganti.
"Seingat saya saat itu ada dua kali pengumuman. Sampai-sampai saya mengikuti juga dengan teman-teman teknisi untuk menonton berita rencana reshuffle," ujar Hendra.
Jaksa akan Hadirkan Keluarga SYL di Sidang Pekan Depan
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk menghadirkan keluarga SYL dalam sidang pekan depan.
Pihak keluarga itu terdiri dari istri, anak, dan cucu SYL yang nama-namanya kerap disebut dalam persidangan.
"Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada Pak Kemal Rendindo, dan juga cucunya Andi Tendri Bilang atau dikenal dengan Bibi."
"Di luar itu kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama Ibu Thita," ujar jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Namun, khusus untuk pihak keluarga, memiliki hak untuk menolak bersaksi untuk perkara SYL.
Selain pihak keluarga, jaksa juga akan menghadirkan perwakilan dari Partai NasDem untuk bersaksi di sidang pekan depan.
Biduan dangdut Nayunda Nabila juga turut dipanggil sebagai saksi di persidangan pekan depan.
"Kita sudah jadwalkan orang-orang yang namanya sudah disebut, dalam hal ini ada Ibu Joice yang merupakan staf ahli atau staf khusus Pak SYL, ditambah lagi nanti ada diundang atau dipanggil Pak Ahmad Sahroni," katanya.
"Selanjutnya juga ada yang dari Nayunda, kita campur," kata jaksa Meyer.
Jaksa mengaku sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada mereka, baik surat fisik maupun elektronik sudah dikirim ke alamat masing-masing.
Baca juga: Aset SYL Disikat Habis, Kali Ini KPK Sita Pajero Sport Dakar yang Disembunyikan di Lahan Kosong
Sebagaimana diketahui, persidangan ini menyeret SYL sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp44,5 miliar, yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Melvyandie Haryadi/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.