Selasa, 30 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Video Pengacara Tersangka Kasus Vina Cirebon Ungkap Kejanggalan, Hasil Autopsi Tak Ada Luka Tusuk?

Tim kuasa hukum delapan tersangka dalan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki akhirnya membeberkan sejumlah fakta baru.

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum delapan tersangka dalan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon dan pacarnya Eki akhirnya membeberkan sejumlah fakta baru.

Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.

Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan