Saksi Ahli yang Dibawa Nurul Ghufron ke Sidang Etik Ditolak Dewas KPK
Namun, Haris tidak mengungkap alasan pihaknya menolak mendengarkan kesaksian ahli yang dibawa Nurul Ghufron tersebut.
Sehingga menurut Ghufron, Dewas tak berwenang lagi memproses laporan tersebut karena sudah melewati batas waktu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021.
Dewas KPK sebelumnya juga telah mengungkap hubungan Ghufron dengan ASN Kementan yang dibantu mutasi.
Baca juga: Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Masa Jabatan dan Pengawasan Pintu Masuk Ganggu Independensi Hakim
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan kedua pihak tidak saling kenal.
Harjono juga menjelaskan Ghufron dengan sosok ASN Kementan yang dibantunya mutasi itu tidak saling kenal. Namun, mertua ASN itu merupakan teman Ghufron.
"Kedekatannya sebenarnya enggak kenal sama dia. Yang dimutasi enggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Ghufron sendiri sebenarnya enggak kenal. Yang dikenal itu adalah mertua yang dimutasi. Itu temannya," kata Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK
Dewas KPK
Pelanggaran Etik
Sidang Etik
mutasi
Kementerian Pertanian
Badan Kepegawaian Nasional
2 Sosok Irjen Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3: Komjen Karyoto dan Komjen Suyudi Ario Seto |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kapolda Kaltara Djati Wiyoto Abadhy yang Naik Pangkat Jadi Irjen, Pengalaman di Intelkam |
![]() |
---|
Data BPS Ungkap Produksi Beras Surplus 3,7 Juta Ton Hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Bripka Rohmad, Sopir Rantis Brimob Bergetar Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Mencederai |
![]() |
---|
Hasil Sidang Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob: Kompol Cosmas Disanksi PTDH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.