Senin, 29 September 2025

Banjir Bandang Lahar Dingin di Sumbar

BNPB Umumkan Status Tanggap Darurat Bencana Sumbar 14 Hari, Transisi Rehabilitasi Berjalan Paralel

BNPB menyatakan pemerintah pusat bersama Pemprov, Pemda, dan TNI/Polri sepakat menetapkan tanggap darurat bencana di Sumatera Barat selama dua pekan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Dokumentasi BNPB
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyatakan pemerintah pusat bersama Pemprov, Pemda, dan TNI/Polri sepakat menetapkan tanggap darurat bencana di Sumatera Barat selama dua pekan.

Masa tanggap darurat dimulai sejak 12 Mei dan berlangsung sampai 24 Mei 2024.

"Dari Pemerintah Pusat dan Pemprov, Kabupaten/Kota, TNI/ Polri sudah sepakat tadi kita menetapkan tanggap darurat," kata Suharyanto dalam siaran langsung di Youtube Kompas TV, Senin (13/5/2024).

Pada masa tanggap darurat, Pemerintah Pusat sepakat memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana harus benar-benar terpenuhi, baik pemulasaran bagi korban meninggal dunia, luka-luka, maupun warga yang mengungsi.

Baca juga: Cerita Martis Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat yang Kehilangan Mobil Hingga Warungnya

Namun, Suharyanto mengusulkan penanganan bencana tersebut dilakukan secara paralel dengan tahap transisi rehabilitasi rekonstruksi pasca-bencana.

Sebab waktu 14 hari dirasa terlalu lama jika hanya sebatas tanggap bencana.

Baca juga: Detik-detik Banjir Bandang Sumbar, Renggut 43 Korban Jiwa, Warga: Sangat Cepat, Suara Air Bergemuruh

"Kalau lihat penanganan bencana di tempat lain kan 14 hari kelamaan, kalau selesai baru ke transisi rehabilitas rekonstruksi, makanya tadi saya menekankan secara paralel kegiatannya dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan