Senin, 29 September 2025

Pengungsi Rohingya di Indonesia Mencapai 1.992 Orang, Kemlu Jelaskan Pemerintah Belum Juga Usir

Dikatakan Cecep jangan sampai Indonesia yang bukan negara berpihak menanggung beban dan tanggung jawab lebih besar dari negara berpihak itu sendiri.

AFP/AMANDA JUFRIAN
Pengungsi Rohingya yang baru tiba kembali ke perahu setelah masyarakat setempat memutuskan untuk mengizinkan mereka sementara mendarat untuk mendapatkan air dan makanan di Ulee Madon, provinsi Aceh, Indonesia, pada 16 November 2023. Sekitar 250 pengungsi Rohingya mencapai Indonesia bagian barat dengan perahu kayu yang penuh sesak pada 16 November 2023, sehingga jumlah pengungsi yang dilaporkan oleh pejabat setempat tiba pada minggu ini menjadi hampir 600 orang. (Photo by amanda jufrian / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI Cecep Hermawan mengatakan hingga Maret 2024 jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia telah mencapai 1.992 orang.

Hal ini disampaikan Cecep dalam diskusi "Optimalisasi Diplomasi Internasional Polri dalam Rangka Penanganan Kejahatan Transnasional Melalui Penguatan Atase dan Staf Teknis Polri, Pusat Misi Internasional Polri" di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (7/5/2024).

"Kasus warga negara asing menjadi korban TPPO angkanya juga terus meningkat. Pendaratan kapal para pengungsi Rohingya periode November 2023 sampai dengan Maret 2024 total sekitar 1.992 orang," kata Cecep.

Ia menegaskan, pengungsi Rohingya di Indonesia menjadi polemik bagi pemerintah.

"Kita memahami bahwa situasi ini menjadi polemik tersendiri diantara kita di dalam negeri," jelasnya.

Baca juga: Kemlu Ungkap Kasus TPPO WNI Terus Meningkat Setiap Tahun, Pernah Melonjak hingga 100 Persen

Hal itu dikatakan Cecep dikarenakan kenaikan angka pengungsi rohingya ke Indonesia serta sentimen yang kurang positif di tengah masyarakat.

"Kita tahu bersama bahwa Indonesia bukanlah negara berpihak terhadap konvensi pengungsi 1951. Tetapi sebagai negara yang menjunjung tinggi kemanusiaan," kata Cecep.

Cecep mengatakan, pemerintah RI tidak bisa begitu saja mengusir pengungsi yang sudah ada di wilayah Indonesia.

"Ditegaskan Menlu bahwa negara yang berpihak konvensi 51 harus turut bertanggung jawab. Dapat menerima para pengungsi yang ada di Indonesia saat ini," jelasnya.

Dikatakan Cecep jangan sampai Indonesia yang bukan negara berpihak menanggung beban dan tanggung jawab lebih besar dari negara berpihak itu sendiri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan