Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Sidang Korupsi Bansos Beras Covid-19 Ungkap 'Uang Terima Kasih' Proyek Rp 40 Juta, Eh Sempat Ngeles

Randi sempat menampik uang itu diberikan dengan maksud tertentu. Dia mengklaim uang terima kasih diberikan atas dasar inisiatifnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020, mengungkap adanya "uang terima kasih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).  

Masih tak puas, jaksa kembali mencecar saksi terkait uang terima kasih ini.

Adu argumen pun sempat terjadi antara jaksa dan penasihat hukum sampai dilerai Majelis Hakim.

Namun, kemudian Randi sebagai saksi mengaku bahwa uang terima kasih Rp 40 juta itu diberikan terkait kemudahan-kemudahan kantor cabang yang dipimpin Randi.

"Ya tapi kenapa bahasanya bukan pengembalian, tapi terima kasih? Maksudnya terima kasih apa?" kata jaksa.

"Keberatan Yang Mulia. Tadi sudah dijawab, itu inisiatif dari saksi, Yang Mulia," ujar penasihat hukum terdakwa.

"Karena menurut saya Pak April membantu dalam proses ini luar biasa banget sama cabang saya pak," kata Randi.

Di persidangan ini, jaksa KPK menunjukkan bukti transfer uang terima kasih Rp 40 juta yang dimaksud.

Uang tersebut rupanya ditransfer ke terdakwa pada November 2020.

Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Bukti transfer yang diperlihatkan jaksa bukanlah rekening koran, melainkan foto yang ada di galeri handphone saksi. Sebab bukti transfer koran sudah dibuang oleh saksi.

"Ada di BAP saudara. Ini bukti transfernya ya?" ujar jaksa penuntut umum menunjukkan foto kepada saksi.

"Ya pak."

"Apa kertasnya sudah dibuang sama saudara yang bukti transfer itu?" tanya jaksa.

"Sudah sih pak. Cuma karena waktu itu saya diminta keterangan yang waktu jadi saksi itu pak," kata saksi Randi.

Baca juga: Bidik Korporasi, Kejagung Kejar Pemulihan Aset Negara dan Lingkungan di Kasus Timah

Sebagai informasi, keterangan ini disampaikan dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo sebagai terdakwa.

Kemudian ada pula terdakwa Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan; Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved