Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Imbas Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, MAKI Kritik Kebijakan Jokowi di Sektor Pertambangan Kendor

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengkritik pengawasan kebijakan sektor pertambangan di era Presiden Jokowi kendor imbas kasus korupsi timah.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). | Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengkritik pengawasan kebijakan sektor pertambangan di era Presiden Jokowi kendor imbas kasus korupsi timah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun kini menjadi sorotan publik.

Tak hanya Harvey Moeis, Helena Lim dan 14 tersangka lainnya saja yang jadi bahan perbincangan publik, tapi juga Presiden Jokowi.

Bahkan Jokowi ikut dikritik imbas adanya kasus dugaan korupsi timah ini.

Diketahui kritikan untuk Jokowi itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, sejak pemerintahan Jokowi, banyak kebijakan di sektor pertambangan yang jebol.

Hal itu dikarenakan kebijakan Jokowi yang terkesan hanya mementingkan infrastruktur saja.

Hingga akhirnya berakibat pada jebolnya pengawasan di sektor pertambangan.

"Sehingga pengawasan di sektor pertambangan menjadi kendor dan jebol," jara Boyamin dilansir WartakotaLive.com, Minggu (7/4/2024).

Hal tersebut bisa terlihat dengan banyaknya perusahaan-perusahaan nakal yang mengambil kesempatan misalnya dari kasus PT Jiwasraya dan kasus Asabri.

"Jadi istilahnya jaman pemerintahan jokowi khususnya pengwasan buruk sehingga banyak orang korupsi besar-besaran," ujar Boyamin.

Selanjutnya Boyamin mencontohkan pengusaha Windu Aji Sutanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tambang nikel ilegal oleh Kejaksaan Agung pada 18 Juli 2018 lalu.

Baca juga: Tomy Winata Pernah Miliki Refine Bangka Tin, Perusahaan yang Terseret Kasus Korupsi Timah

Pemilik PT Kara Nusantara Investama ini juga dikenal sebagai mantan anggota tim relawan Presiden Jokowi di Pilpres 2019.

"Windu ini mengaku berkampanye untuk Jokowi padahal pengusaha nakal. Nah itu pengawasan yang jelek dan didiamkan selama ini," terang Boyamin.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Baca juga: Terkait Korupsi Timah, Harvey Moeis Tak Bisa Dimiskinkan, Pakar Hukum: Gimana Caranya?

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Baca juga: Bongkar Habis Mega Korupsi Timah, MAKI: Kejagung Tunjukkan Jati Diri, KPK Seperti Kambing Congek

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, Kuntadi, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Boyamin Ungkap Ada 4 Klaster Korupsi PT Timah, Mulai dari Tambang Ilegal hingga Aliran Uang Haram

Usut Kasus Mega Korupsi Timah, Kejagung Pastikan Tak Ada Tekanan dan Pesanan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya tidak dalam tekanan dan pesanan usut kasus PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Mulanya Ketut mengatakan bahwa pihaknya menerima dukungan dari masyarakat untuk mengungkap kasus PT Timah.

"Kita diberikan semangat atau kalau ada data real lebih bagus lagi. Asal jangan ngomong saja. Yang penting semua dukungan kita apresiasi," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

Artinya kata Ketut, penyidik tidak ada dalam kondisi tekanan. Tidak ada dalam kondisi pesanan.

Baca juga: PROFIL Thamron Tersangka Kasus Timah, Hartanya Ratusan Miliar, Dikenal Dekat dengan Pejabat Polisi

"Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Berdasarkan alat bukti yang ada di kejaksaan dan penyidikan," jelasnya.

Kemudian Ketut membantah bahwa kasus PT Timah baru diproses secara serius pasca Pemilu 2024.

"Tidak ada hubungan sama sekali dengan pencapresan, perpolitikan, tidak ada," tegasnya.

Ketut lalu menyinggung kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang awalnya dianggap politisi.

Baca juga: Kejagung Diminta Ungkap Aliran Dana Kasus Korupsi Tambang Timah

"Karena memang tahun politik pada saat itu. Ketika sekarang selesai, 'Wah ini pasti karena tidak ada dukungan' tidak ada sama sekali. Ini murni penegakan hukum," jelasnya.

Adapun terkait perkara hukum yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam. Ditegaskannya bukan baru sekali ditangani Kejagung.

"Perkara-perkara terkait sumber daya alam ini sudah banyak kita lakukan. Di Sultra juga sama, termasuk di Antam juga kita lakukan penindakan. Jadi nggak ada kaitannya dengan proses politik yang ada di Indonesia ini," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ada Korupsi Timah Rp271 Triliun, MAKI Sebut Kebijakan Pertambangan Era Jokowi Jebol.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)(WartakotaLive.com/Desy Selviany)

Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved