Pilpres 2024
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Bisa Jatuh Jika Menterinya Mundur
Selain itu, Ikrar menyebut bahwa oposisi di DPR RI juga tidak kuat dan para pimpinan DPR dan partai politik (parpol) tersandera oleh Jokowi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti menilai, usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) agak susah lantaran partai politik (parpol) pendukungnya menguasai DPR RI.
Selain itu, Ikrar menyebut bahwa oposisi di DPR RI juga tidak kuat dan para pimpinan DPR dan partai politik (parpol) tersandera oleh Jokowi.
"Prosesnya lama. Parlemen juga dikuasainya," kata Ikrar saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Menurut Ikrar, Presiden Jokowi hanya bisa jatuh apabila menteri penting di kabinetnya mundur karena akan membuat legitimasi politiknya rendah.
Dia menjelaskan, hal tersebut terjadi sebagaimana ketika lengsernya kekuasaan Presiden Soeharto.
"Jalan paling cepat, para menteri yang masih punya hati nurani untuk perbaikan negeri ini, mundur dari kabinet seperti yang terjadi menjelang lengsernya Presiden Soeharto," ujar Ikrar.
Ikrar mengatakan, Soeharto jatuh dari kekuasaannya bukan karena gerakan pemakzulan.
"Melainkan akibat gerakan moral mahasiswa, kalangan cendekiawan, golongan menengah ditambah mundurnya para menteri dari kabinet," ucapnya.
Dia menuturkan, gerakan itu muncul ditenggarai kondisi ekonomi Indonesia parah dan munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Dan gerakan politik para pendukung setia Pak Harto yang tak lagi mendukungnya. Gerakan mahasiswa makin menggelegar setelah terbunuhnya mahasiswa Trisakti dan mahasiswa Atmajaya," ungkap Ikrar.
Ditambah lagi, kata Ikrar, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tak mendukung kekuasaan Soeharto kala itu.
"TNI juga membuka pintu gerbang gedung DPR/MPR pada 18 Mei 1998 sampai Presiden Soeharto menyatakan mundur pada 21 Mei 1998," tuturnya.
Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.