Minggu, 5 Oktober 2025

Natal dan Tahun Baru 2024

Jelang Tahun Baru, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras Ilegal dari Malaysia

Satgas Kopaska Koarmada II berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras non cukai dengan kadar alkohol 40 persen.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Dinas Penerangan TNI AL
Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan bersama Satgas Kopaska Koarmada II berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras non cukai dengan kadar alkohol di atas 40% dari Tawau Malaysia dengan tujuan Tarakan, Kalimantan Utara pada Sabtu (23/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan bersama Satgas Kopaska Koarmada II berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras non cukai dengan kadar alkohol di atas 40 persen dari Tawau Malaysia dengan tujuan Tarakan, Kalimantan Utara pada Sabtu (23/12/2023).

Sejumlah barang ilegal yang berhasil diamankan yakni miras non cukai dengan merk dagang/brand Chivas Regal sebanyak 143 botol, serta barang bukti lain berupa satu unit speedboat, dan satu buah badik kecil. 

Selain itu, dua orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang tak membawa identitas yang berperan sebagai kurir juga turut diamankan.

Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo menyampaikan kejadian berawal ketika Tim Unit Intel Lanal Nunukan mendapatkan informasi intelijen tentang adanya penyelundupan miras non cukai dari Tawau Malaysia yang akan bergerak menuju Tarakan.

"Selanjutnya dilaksanakan sharing informasi kepada Tim SFQR Lanal Nunukan dan Satgas Kopaska Koarmada II untuk melaksanakan disposisi kekuatan dan pendalaman informasi tersebut, dengan Satgas Marinir yang melaksanakan perkuatan di garis Pantai Sebatik," kata dia dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL pada Senin (25/12/2023).

Tim kemudian mendeteksi pergerakan speedboat berciri sesuai informasi intelijen, telah memasuki wilayah perairan Indonesia.

Tim SFQR Lanal Nunukan bersama Satgas Kopaska Koarmada II melaksanakan pengejaran.

Pada pukul 20.35 WITA, speedboat tersebut kemudian dapat dihentikan dan dilaksanakan pengecekan awal terhadap muatan dan ABK speedboat.

Dari hasil pendalaman pemeriksaan didapatkan informasi bahwa muatan tersebut akan dikirimkan ke Tarakan dengan speedboat yang merupakan sewaan milik warga.

Speedboat tersebut sehari-hari digunakan untuk mobilitas dan mengangkut barang dagang kebutuhan pokok.

Pemilik speedboat mengaku mengetahui perihal kendaraan disewa untuk tujuan mengangkut miras ilegal. 

Sedangkan dua orang kurir tersebut adalah warga Tarakan yang sehari-hari bekerja di pelabuhan perikanan.

Modus pelaku utama adalah melaksanakan pemisahan kontak kepada kurir dan pemilik speedboat untuk melancarkan aksinya dengan tersamar.

Dari hasil keterangan yang didapatkan, Lanal Nunukan kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk penyerahan barang bukti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved