Senin, 6 Oktober 2025

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Fakta Lukas Enembe Meninggal Dunia: Kronologi hingga Jenazah akan Diterbangkan ke Papua

Lukas Enembe berusaha berdiri karena ingin terlihat kuat karena tak bersalah dengan kasus yang dihadapinya.

Penulis: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Lukas Enembe meninggal dunia 

Pembantaran dilakukan agar Lukas fokus pada kesehatannya. 

"Agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," ujar Ali.

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Menurutnya, selama menangani persoalan medis Lukas, KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim dokter dari RSPAD.

Selain itu, Lukas Enembe juga diketahui juga turut dirawat oleh dokter dari Singapura. 

"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," tutur Ali.

Atas berpulangnya Lukas Enembe, KPK turut menyampaikan duka cita. 

Diterbangkan ke Papua pada Rabu malam

Jenazah Lukas Enembe bakal dimakamkan di Papua

Namun, belum ada informasi detail dimana lokasi pemakaman Lukas Enembe

"(Dimakamkan) Kemungkinan di Jayapura, bisa juga di kediaman beliau di Koya," ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, Selasa.

Saat ini, jenazah Lukas Enembe disemayamkan di ruamh duka RSPAD Gatot Soebroto.

Setelah itu, jenazah akan diterbangkan ke Papua pada Rabu (27/12/2023) malam. 

"Iya betul, malam ini kami semayamkan di rumah duka RSPAD."

"Kemungkinan besok malam kami terbangkan ke Papua," jelasnya.

Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya kini tengah ditangani KPK.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2023 dengan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved