Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di MA

Jaksa Perlihatkan Video Sekretaris MA Naik Helikopter Bareng Windy Idol, Ini Alasan Sang Artis

Windy Idol beralasan, jalan-jalan menggunakan helikopter itu terjadi tanpa direncanakannya, sekira satu atau dua tahun lalu.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan foto dan video Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan bersama Windy Idol menaiki helikopter, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan foto dan video Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan bersama Windy Idol dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Foto dan video tersebut merupakan bagian dari barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan hadiah atas terdakwa Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam foto dan video yang ditampilkan di persidangan, terlihat bahwa Hasbi Hasan berkeliling Bali menggunakan helikopter bersama tiga orang yang satu di antaranya ialah Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.

Adapun dua lainnya merupakan kakak Windy, Rinaldo Septriando dan seseorang bernama Betty Fitriana.

Dalam perjalanan mengelilingi Bali menggunakan helikopter itu, Hasbi Hasan tampak duduk di kursi depan sebelah pilot. Kemudian tiga penumpang lainnya duduk di belakang.

Windy Idol beralasan, jalan-jalan menggunakan helikopter itu terjadi tanpa direncanakannya, sekira satu atau dua tahun lalu.

Katanya, dia dan kakaknya kebetulan berada di Bali pada waktu yang bersamaan dengan Hasbi Hasan.

"Sekitar setahun-dua tahun lalu. Itu kalau enggak salah pas hari kedua, ternyata Pak Hasbi juga lagi di Bali," ujar Windy dalam persidangan Selasa (19/12/2023).

Windy mengaku diajak Hasbi Hasan begitu dirinya memposting foto sedang berada di Bali.

Selanjutnya komunikasi pun terjadi, hingga mereka bertemu dan kemudian naik helikopter bersama.

"Karena waktu itu kan posting. Terus dijawab 'Wah lagi di Bali juga ya?' Terus, 'Iya kanda lagi di Bali? Ketemu saja deh kanda. Lagi di mana?' Saya kan suka nanya begitu juga. Beliau, 'Ke sini saja,'' kata Windy, menceritakan komunikasinya dengan Hasbi Hasan.

Baca juga: Pimpinan KPK Alexander Marwata Ogah jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Batal Periksa

Untuk berkeliling Bali menggunkan helikopter selama 15 menit itu Windy mengaku tak merogoh kocek.

Proses administrasi untuk wisata naik helikopter itu juga disebutnya cukup mudah.

"Kayaknya langsung daftar di situ deh. Cepat prosesnya," ujar Windy Idol.

"Untuk tour heli ini yang membiayai siapa bu?" tanya jaksa penuntut umum.

"Saya tidak tahu," kata Windy.

"Saudara tidak pernah membayar?" tanya jaksa lagi.

"Tidak," jawab Windy.

Selain naik helikopter, jaksa penuntut umum juga menunjukkn foto-foto kebersamaan Windy Idol dan Hasbi Hasan di tempat lain. Termasuk di antaranya, tempat wisata lain dan saat mereka di toko elektronik.

Windy pun mengakui seluruh foto yang ditunjukkan tersebut.

Namun dia memastikan bahwa tak menerima apapun dari Hasbi Hasan.

"Tidak ada. Saya beli sendiri," ujarnya setiap jaksa mencecar soal benda-benda yang diduga dari Hasbi Hasan dan disita tim penyidik KPK.

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan foto dan video Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan bersama Windy Idol dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan foto dan video Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan bersama Windy Idol dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Terkait fasilitas wisata keliling Bali menggunakan helikopter alias flight heli tour ini sebelumnya sempat disinggung dalam dakwaan Hasbi Hasan.

Fasilitas perjalanan wisata mengelilingi Bali itu menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU.

Hasbi Hasan disebut-sebut menikmati fasilitas itu pada awal 2022 dari Devi Herlina, Notaris Rekanan CV Urban Beauty/ MS Glow senilai Rp 7,5 juta.

Selain itu, dia juga didakwa menerima Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara.

Uang Rp 11,2 miliar diterima Hasbi dari pihak berperkara, Heryanto Tanaka melalui temannya, Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton.

Baca juga: KPK Periksa Faisal Haris, Suami Jennifer Dunn di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

Dalam hal ini, Heryanto Tanaka merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Atas perbuatannya itu, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved