Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Mundur dari Kabinet dan Hari ini Perdana Diperiksa Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan?

Apakah KPK bakal menahan Wamenkumham Eddy Hiariej usai diperiksa perdana sebagai tersangka? terlebih Eddy sudah mundur dari kabinet.

Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK. Apakah KPK bakal menahan Wamenkumham Eddy Hiariej usai diperiksa perdana sebagai tersangka? terlebih Eddy sudah mundur dari kabinet dan kirim surat ke Presiden Jokowi. 

Selain itu, Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Eddy Hiariej Kirimi Jokowi Surat Pengunduran Diri

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat pengunduran diri itu telah disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (4/12/2023).

Kabar tersebut juga dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, (6/12/2023).

"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden."

"Kalau tidak salah masuk hari senin yang lalu," ungkap Ari.

Adapun surat tersebut, kata Ari, akan segera disampaikan kepada Jokowi begitu tiba di Jakarta.

Diketahui Presiden sedang melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," ujar Ari.

Baca juga: Periksa Wamenkumham, KPK Dalami Upaya Pengurusan AHU di Kemenkumham oleh PT CLM

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Eddy Hiariej untuk mundur dari jabatan (Wamenkumham).

Pasalnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ICW mendesak agar Saudara Eddy O.S. Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM."

"Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (5/12/2023).

Menurut Kurnia, pengunduran diri ini penting agar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.

Kurnia menilai tidak pantas seorang sebagai pejabat negara berstatus tersangka kasus korupsi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved