Selasa, 30 September 2025

RUU Daerah Khusus Jakarta

Kata Cak Imin dan PKS soal RUU DKJ Gubernur Dipilih Presiden, Dianggap KKN dan Bahayakan Demokrasi

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan kritikan tentang RUU DKJ diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI

tribunnews.com
Cak Imin hingga PKS respons RUU DKJ tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).  

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak ikut menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang salah satu poinnya tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Bahkan RUU DKJ tersebut telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Menanggapi kabar tersebut, Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan kritikan.

Pihak Istana pun ikut memberikan respons terhadap persoalan ini.

Baca juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Disebut Harus Segera Diundangkan 15 Februari Tahun Depan

Berikut respons sejumlah pihak tentang RUU DKJ tersebut.

Cak Imin: Itu Bahaya untuk Demokrasi

Cak Imin menilai RUU DKJ itu berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia. 

Pasalnya, dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.

"Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik," kata Cak Imin di Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023). 

Mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin pun dengan tegas menolak total tentang RUU DKJ ini.

Terkait dengan pengesahannya, menurut Cak Imin, peraturan tersebut terlalu dipaksakan. 

"Kami menolak total, kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya)," ujar Cak Imin.

Cak Imin pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.

"Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," tutur Cak Imin

Sebelumnya, RUU DKJ itu telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Sebanyak 8 fraksi setuju RUU itu untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Sementara itu, hanya fraksi PKS,Hermanto, yang menolak draf RUU DKJ itu disahkan menjadi beleid inisiatif DPR.

Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ gubernur dan wakil gubernur yang dipilih hingga diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Pilkada. 

Selain itu, RUU DKJ turut mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Gubernur dan wakil gubernur juga dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, ketentuan mengenai penunjukan hingga pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu diatur lewat aturan pelaksanaan, Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara di Pasal 13 ayat RUU DKJ, gubernur memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat hingga memberhentikan wali kota dan bupati.

"Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur," demikian bunyi Pasal 13 ayat (3).

Padahal menurut Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahunn 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, tertulis bahwa wali kota/bupati diangkat oleh gubernur dengan pertimbangan DPRD provinsi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Cak Imin Sebut RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden Berpotensi Bahayakan Demokrasi

PKS Menolak

Penolakan juga disampaikan oleh PKS terkait dengan RUU DKJ ini.

Juru bicara PKS Muhammad Iqbal menilai, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden berpotensi menjadi ajang kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, usulan itu tentu saja menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.

Iqbal menyebut, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 triliun harus dipimpin orang berkompeten dan memiliki legitimasi rakyat.

“Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," kata Iqbal, Rabu (6/12/2023).

Apalagi, lanjut menegaskan, RUU DKJ dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam.

Ia menilai, draft RUU DKJ berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Sehingga PKS sejak awal menolak undang-undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).

"PKS sejak awal menolak undang-undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan gubernur serta wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk presiden," ucap Iqbal.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Baca juga: Draf RUU DKJ: Gubernur Ditunjuk Presiden, Walkot/Bupati Dipilih Gubernur Tanpa Pertimbangan DPRD

Tanggapan Istana

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR mengenai naskah RUU DKJ yang disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

"Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," kata Ari Rabu, (6/12/2023).

Setelah itu kata Ari, Presiden akan menunjuk sejumlah Menteri untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Ari menyebut pemerintah terbuka terhadap masukan banyak pihak terkait naskah RUU tersebut.

"Dalam rangka penyusunan DIM,  Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," lanjut Ari.

Setelah penyusunan DIM, kata Ari, Presiden akan menyurati DPR mengenai Menteri yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan naskah RUU tersebut beserta DIM yang dibawa pemerintah.

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," pungkas Ari.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/Fersianus Waku/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved