Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus KTP Elektronik

Babak Baru Kasus e-KTP: Puan Buka Peluang Interpelasi, Jokowi Enggan Pidanakan Agus Rahardjo

Terkait dugaan intervensi kasus e-KTP, Puan berbicara terkait peluang interpelasi. Di sisi lain, Jokowi tidak akan mempidanakan Agus Rahardjo.

Kolase Tribunnews.com
Ketua DPR Puan Maharani, Keuta KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait dugaan intervensi kasus e-KTP, Puan berbicara terkait peluang interpelasi. Di sisi lain, Jokowi tidak akan mempidanakan Agus Rahardjo. 

Sebelumnya dalam program ROSI yang ditayangkan di Kompas TV pada Kamis (30/11/2023) lalu, Agus membeberkan pernyataan mengejutkan di mana Jokowi memintanya untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.

Diketahui, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 lalu.

Awalnya, Agus mengungkapkan permintaan maaf terkait adanya sesuatu hal yang perlu dijelaskan.

Kemudian, dia pun mengungkapkan terkait adanya pertemuan dengan Jokowi di Istana.

Baca juga: Presiden Respons Pertanyaan Soal Kasus E-KTP yang Kembali Diramaikan

Pada saat pertemuan tersebut, Agus mengatakan dia diantar oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, untuk bertemu Jokowi.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno."

"Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi lewat masjid kecil," tuturnya dikutip, Jumat (1/12/2023).

Saat bertatap muka dengan Jokowi, Agus mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu langsung marah dan berteriak kepadanya.

Namun, pada saat itu, dia belum tahu penyebab Jokowi sampai membentaknya dengan berkata 'Hentikan!'.

Kemudian, dia baru tahu kemarahan Jokowi ternyata terkait kasus pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov dan memintanya untuk dihentikan proses hukumnya.

"Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'." Kan saya heran yang dihentikan apanya."

"Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," jelas Agus.

Hanya saja, Agus tidak menggubris permintaan Jokowi tersebut dengan alasan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani seluruh pimpinan KPK saat itu, tiga minggu sebelum pertemuannya dengan Jokowi.

"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," kata Agus.

Baca juga: Istana Vs Eks Pimpinan KPK Soal Tudingan Intervensi Jokowi Minta Kasus e-KTP Dihentikan 

Terkait pertemuan itu, Agus mengaku telah menceritakannya kepada pimpinan KPK lainnya.

Bahkan, dia menegaskan pertemuannya dengan Jokowi bukanlah karangannya.

"Saya bersaksi, itu memang terjadi yang sesungguhnya. Saya alami sendiri. Saya awalnya tidak cerita pada komisioner yang lain tapi setelah beberapa lama itu kemudian saya cerita," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved